KONAWE-BEDAH.co.id.
Kamis, 12 Februari 2026 -Kontraktor NRP diduga terlibat dalam penyelewengan BBM di Jetty PMS milik OSS, dengan modus operandi diduga menyedot solar resmi perusahaan dan menjualnya ke penampungan ilegal di Desa Lalimbue Jaya, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe.
DIDUGAPELAKU LAPANGAN NRP berinisial JS dan DR, sementara Juru Bicara Pengawas diduga terlibat dalam pembiaran. Solar resmi perusahaan diduga diambil menggunakan alat perusahaan, kemudian dijual ke pihak lain via mobil NRP, dan dibawa ke gudang penampungan ilegal sekitar Jetty PMS.
*AKSI PENGGELAPAN* BBM ini diduga dilakukan pada jam istirahat, sekitar pukul 11:30, dengan melibatkan beberapa karyawan yang dipercaya OSS, termasuk driver alat yang juga diduga terlibat dalam penggelapan BBM ini.
*Pihak yang berwenang harus segera melakukan pemeriksaan dan investigasi terkait dugaan penyelewengan BBM ini.* Jika terbukti bersalah, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan juga UU tentang Penggelapan atau Pencurian.
Para Awak Media Menuntut Polda Sultra untuk segera turun melakukan pemeriksaan di lokasi diduga tempat aktivitas penyelewengan BBM tersebut dan menangkap semua pelaku yang terlibat. Kami juga menuntut Kapolda Sultra untuk memberikan penjelasan tentang lambatnya penanganan kasus ini.
*APAKAH POLDA SULTRA* sudah kehilangan nyali menghadapi kasus penggelapan BBM ini? Kami menuntut jawaban dan tindakan nyata dari Polda Sultra!
*Sampai berita ini ditayangkan, belum ada pihak NRP atau OSS yang bisa dikonfirmasi.







