Polres Binjai Ungkap 16 Kasus Narkoba dalam Sebulan, 20 Tersangka Diamankan

              BINJAI-BEDAH.co.id.

Sabtu, 25 Juli 2026 -Polres Binjai menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus kriminal yang menjadi perhatian masyarakat di Aula Anindya Mapolres Binjai, Jumat (24/7/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres memaparkan keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai dalam mengungkap 16 kasus peredaran gelap narkotika selama kurun waktu satu bulan terakhir.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 20 orang tersangka berhasil diamankan.

“Dalam satu bulan, Alhamdulillah Satresnarkoba berhasil mengungkap 16 kasus dengan menangkap 20 orang tersangka,” ujar AKBP R. Bimo Moernanda.

Menurut Kapolres, keberhasilan tersebut bukan sekadar pencapaian statistik, melainkan bukti nyata komitmen Polres Binjai dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Angka ini bukan sekadar angka, tetapi merupakan wujud perlindungan nyata Polres Binjai terhadap generasi muda dari bahaya laten narkoba,” tegasnya.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 257,62 gram sabu, 309 butir pil ekstasi, dan 78,88 gram ganja kering. Selain itu, polisi juga mengamankan lima unit telepon genggam, tiga unit sepeda motor, lima timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp305.000 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kapolres menjelaskan, empat perkara dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, 11 perkara yang melibatkan sabu dan ekstasi dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Adapun satu perkara ganja dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

AKBP R. Bimo Moernanda menegaskan, Polres Binjai akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang tegas, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian sendiri. Dibutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh masyarakat agar Kota Binjai terbebas dari ancaman narkotika,” pungkasnya.

Sumber : Redaksi

Editor : Rsk

Reporter : Red (Jerrymia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *