KENDARI-BEDAH.co.id.
Kamis,13 November 2025 – Sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Relawan Keadilan mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara. Kedatangan mereka merupakan bentuk protes terhadap penetapan status non-executable atas salah satu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Aksi yang berlangsung di depan kantor PN Kendari tersebut sempat diwarnai ketegangan antara massa Relawan Keadilan dan aparat kepolisian yang berjaga. Insiden dorong-mendorong sempat terjadi, namun situasi akhirnya dapat dikendalikan dan kembali kondusif.
Salah satu anggota Relawan Keadilan menyatakan bahwa kedatangan mereka bersifat damai dan hanya bertujuan untuk meminta klarifikasi dari pihak pengadilan.
> “Kami hanya datang untuk menemui Kepala Pengadilan Negeri Kendari. Kami datang dengan niat baik, melakukan aksi damai, bukan untuk membuat keributan,” ujar salah satu perwakilan massa.
Setelah beberapa waktu menunggu, perwakilan Relawan Keadilan akhirnya diterima oleh pihak PN Kendari. Empat orang perwakilan dari massa aksi diberi kesempatan untuk bertemu dan menyampaikan aspirasi mereka secara langsung.
Dalam pertemuan tersebut, para relawan menyoroti penetapan non-executable terhadap putusan perkara perdata Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kendari, yang didasarkan pada Penetapan Nomor: 11/Pen.Pdt./G/1993/PN Kdi tanggal 7 November 2025. Mereka menilai keputusan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut perwakilan relawan, penetapan non-executable tidak sesuai dengan Pasal 195 dan Pasal 196 HIR, yang menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Negeri wajib melaksanakan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kuasa hukum dari pihak Kopperson, Fianus, menyampaikan bahwa mereka akan menempuh upaya hukum atas penetapan tersebut.
“Kami menilai penetapan non-executable ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena itu, kami akan menempuh upaya hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan,” tegas Fianus.
Sumber : Redaksi
Editor : RESKI CFLE
Reporter : Red ( RESKI CFLE )







