KOLAKA-BEDAH.co.id.
Selasa,24 Maret 2026 – DPD LSM LIRA Kabupaten Kolaka mengungkap fakta baru dalam kasus kecelakaan yang menimpa driver ambulans Rumah Sakit Benyamin Guluh (RSBG) yang kini menjalani hukuman 3 tahun penjara. Berdasarkan dokumen yang telah dikantongi LIRA Kolaka, driver tersebut terbukti sedang menjalankan tugas resmi rumah sakit saat peristiwa kecelakaan terjadi di wilayah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Dokumen tersebut meliputi:
– Surat rujukan pasien
– Surat Perintah Tugas (SPT) dari pihak rumah sakit
– Identitas pasien yang dirujuk
– Jadwal keberangkatan menuju Makassar
Bup. LSM LIRA Kolaka, Amir, menegaskan bahwa bukti ini tidak terbantahkan bahwa peristiwa tersebut adalah bagian dari kecelakaan kerja dalam pelayanan kesehatan.
“Driver ini tidak sedang bekerja pribadi. Ia menjalankan tugas kemanusiaan, membawa pasien rujukan ke Makassar. Semua dokumen resmi ada. Tapi ironisnya, saat terjadi masalah, justru dibiarkan menghadapi proses hukum sendiri hingga divonis 3 tahun penjara,” tegas Amir.
LIRA Kolaka menilai, sikap manajemen RSBG yang tidak memberikan pendampingan hukum sejak awal merupakan bentuk kelalaian serius pemberi kerja dan berpotensi melanggar ketentuan:
– Pasal 86 Undang-Undang Ketenagakerjaan
– Pasal 1367 KUHPerdata tentang tanggung jawab pemberi kerja
Selain itu, terdapat dugaan sikap tidak bertanggung jawab dari pimpinan RSBG yang sebelumnya menyatakan, “di mana mau ambil uang,” saat dimintai pertanggungjawaban.
“Pernyataan seperti itu sangat melukai rasa keadilan. Ini bukan soal uang semata, ini soal tanggung jawab institusi terhadap pekerja,” lanjut Amir.
Saat di konfirmasi, Kepala Rumah Sakit Benyamin Guluh melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, “Sudah kami urus ini pak, kalo mau konfirmasi, silahkan hubungi pengacara pemda utk sopir ambulans tepatnya kantor hukum Firma Anis Gunawan”.
*TUNTUTAN LIRA KOLAKA:*
1. Mendesak Rumah Sakit Benyamin Guluh (RSBG) untuk bertanggung jawab secara hukum dan moral
2. Menuntut pengakuan resmi bahwa kejadian tersebut adalah kecelakaan kerja
3. Mendesak pemberian ganti rugi dan pemulihan hak driver
4. Meminta Pemerintah Kabupaten Kolaka dan Dinas Kesehatan segera mengambil sikap tegas
*LANGKAH LANJUT:*
DPD LIRA Kolaka menegaskan akan:
– Melayangkan somasi resmi kepada pihak RSBG
– Mengajukan gugatan perdata
– Melaporkan kasus ini ke:
– Ombudsman RI
– Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Sumber : Redaksi
Editor : Rsk







