Rumah Jabatan Wakil Bupati Kolaka Sasaran Penggeledahan Kejaksaan Tinggi Sultra

          KOLAKA-BEDAH.co.id.

Rabu, 24 Juni 2026 -Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan tindakan penggeledahan di Rumah Jabatan Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin. Lokasi yang diperiksa berada di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, dan kegiatan ini berlangsung pada Selasa sore, 23 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 Wita.

Proses penggeledahan dilaksanakan secara tertutup dengan pengamanan yang sangat ketat. Pintu gerbang kompleks rumah dinas ditutup rapat selama pemeriksaan berlangsung, sehingga para awak media tidak diizinkan masuk atau mengamati proses secara langsung dari jarak dekat. Di sekitar lokasi terlihat sejumlah jaksa beserta personel TNI yang bertugas, serta beberapa kendaraan operasional yang diduga milik tim penyidik Kejati Sultra terparkir di area tersebut.

Kepala Kejati Sultra, Sugeng Rianta, membenarkan adanya kegiatan tersebut, namun belum mau memberikan penjelasan mendalam mengenai alasan atau kasus apa yang sedang diselidiki. “Belum bisa saya jelaskan rinci secara teknis. Nanti setelah selesai di lapangan, Kasi Penkum yang akan menyampaikan keterangan resmi ke publik,” ujarnya.

Hal serupa juga dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kolaka, Zainal. Ia mengakui adanya informasi bahwa rumah jabatan wakil bupati sedang digeledah, namun pihaknya masih menunggu kejelasan lebih lanjut terkait tujuan tindakan hukum tersebut.

Perlu diketahui, nama Husmaluddin sebelumnya sudah sempat dibahas dalam persidangan kasus korupsi di bidang pertambangan. Saat itu, Direktur PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), Machrusy, yang menjadi terdakwa, menyebutkan nama Husmaluddin dalam keterangannya. Machrusy mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan dalam transaksi penjualan bijih nikel yang diambil dari wilayah bekas izin usaha PT Pandu Citra Mulia (PCM) di Kolaka Utara.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Desember 2025 lalu, Machrusy menyampaikan dugaan bahwa melalui perusahaan PT Babarina Putra Sulung (BPS), Husmaluddin diketahui memanfaatkan dokumen PT AMIN untuk melakukan penjualan nikel tanpa izin sebanyak tiga kali.

Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kejati Sultra yang mengaitkan penggeledahan hari ini dengan kasus pertambangan tersebut. Pihak berwenang masih memproses hasil penggeledahan, dan awak media terus menunggu pernyataan resmi yang akan disampaikan kemudian.

Sumber : Redaksi

Editor : Rsk

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *