GOWA-BEDAH.co.id.
Minggu,28 Juni 2026 – Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa menuai kritik keras dari publik. Kesaksian yang dibawa oleh jurnalis Saenal Abidin dinilai cacat prosedur, sarat muatan personal, dan melenceng jauh dari fungsi pengawasan legislatif yang sebenarnya.
Pemberitaan dan kesaksian yang bersangkutan dianggap telah keluar dari koridor hukum karena empat pelanggaran fatal berikut:
1. Konflik Kepentingan: Wartawan Merangkap Investigator dan Saksi
Publik mengecam pergeseran peran Saenal Abidin yang bertindak sebagai investigator mandiri—memata-matai mobilitas subjek berita—sekaligus menjadi saksi di persidangan. Ini adalah pelanggaran profesionalisme yang berat. Marwah jurnalis adalah menyajikan informasi secara objektif, bukan menjadi aktor yang ikut bermain dan terlibat langsung dalam konflik hukum.
2. ‘Trial by Press’ dan Pelanggaran Pasal 3 KEJ
Laporan yang ditulis Saenal Abidin—termasuk masalah domestik seperti dugaan utang motor trail—terbukti mencampurkan urusan pribadi dengan opini sepihak tanpa bukti kuat. Penggunaan judul yang menghakimi dan tidak berimbang ini secara nyata menabrak Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mewajibkan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan menerapkan asas praduga tak bersalah.
3. Mengaburkan Hak Angket demi Isu Receh/Pribadi
Hak Angket DPRD adalah instrumen negara tingkat tinggi untuk menyelidiki kebijakan publik strategis dan akuntabilitas anggaran, bukan panggung untuk mengumbar urusan personal. Kesaksian yang dipaparkan justru menyeret ranah privat yang tidak ada hubungannya dengan kinerja daerah. Tindakan ini merupakan penggiringan opini murahan yang mengaburkan substansi utama penyelidikan DPRD.
4. Pelanggaran Hak Privasi dan Ancaman UU ITE
Menyerang ruang privat seseorang tanpa ada kaitan dengan kepentingan publik yang substansial adalah pelanggaran hukum. Forum resmi Hak Angket tidak memberikan imunitas hukum bagi siapa pun untuk melakukan pembunuhan karakter (character assassination).
Peringatan Hukum:
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 6, pers wajib menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia. Distribusi informasi elektronik yang memuat konten penghinaan, fitnah, atau pencemaran nama baik di luar koridor jurnalistik yang benar tetap dapat dijerat dengan UU ITE.
Tuntutan Publik: Kembalikan Kredibilitas DPRD Gowa
Setiap pernyataan dalam forum resmi kenegaraan wajib berbasis data hukum yang valid, bukan gosip atau sentimen pribadi. Publik mendesak Pansus Hak Angket DPRD Gowa untuk menyaring saksi secara ketat agar marwah lembaga legislatif tidak rusak oleh kesaksian yang tidak kompeten dan tendensius.
Masyarakat Gowa diimbau untuk merapatkan barisan, tetap kritis, dan menolak segala bentuk politisasi isu pribadi yang merusak etika demokrasi di Kabupaten Gowa.
Sumber : Redaksi
Editor : Rsk







