Sebut Kapolres Mojokerto “Penjaga Gawang” Dewan Pers, FWJ Indonesia Kecam Pelecehan Terhadap Organisasi Pers

          JAKARTA-BEDAH.co.id.

Rabu,13 Mei 2026 -Sikap arogan dan minimnya pemahaman regulasi yang ditunjukkan Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata, menuai kecaman keras dari Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia. Kapolres diduga kuat telah melakukan diskriminasi dan pelecehan terhadap profesi jurnalis serta organisasi pers yang tidak menjadi konstituen Dewan Pers.

Kronologi Penolakan Konfirmasi

Persoalan bermula saat Pemimpin Redaksi Restorasi Hukum, Rudik Hartono, mencoba menjalin komunikasi dengan Kapolres Mojokerto melalui pesan WhatsApp untuk menyampaikan temuan di lapangan. Bukannya menanggapi substansi informasi, AKBP Andi Yudha justru mempertanyakan legalitas media dan status verifikasi Dewan Pers.

Dalam pesan singkatnya, Kapolres menyatakan:

“Keren Pemred Medol, termasuk produk Kumham, verified dewan pers. Keduanya sudahkah? Jika sudah, hak-hak sebagai wartawan dilindungi UU Pers. Karena Negara hanya kenal asosiasi seperti AJI, IJTI, PWI. Satu lagi, saya pernah di Divkum Polri.”

Bahkan, saat Rudik menjelaskan dirinya adalah bagian dari FWJ Indonesia DPD Jawa Timur, Kapolres justru memberikan balasan yang merendahkan: “Non organisasi profesi ya Mas Rudik, jika merupakan organisasi profesi coba kirim aturan terbarunya ya,” tulisnya.

FWJI Jatim: Kapolres Memecah Belah Wartawan

Ketua FWJ Indonesia DPD Jatim, Simon Bunadi, menilai sikap Kapolres Mojokerto saat ini jauh dari profesionalisme polri dan sangat kontras dengan pejabat-pejabat sebelumnya yang lebih inklusif.

“Kapolres Mojokerto saat ini terkesan memecah belah wartawan. Perlu kami tegaskan, TIDAK ADA aturan hukum yang mewajibkan wartawan atau organisasi pers harus terdaftar di Dewan Pers untuk dianggap sah oleh negara,” tegas Simon dalam keterangan resminya, Rabu (13/5/2026).

Simon merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana pasal 15 ayat 2 huruf (g) menyatakan tugas Dewan Pers adalah melakukan pendataan, bukan mewajibkan pendaftaran. Syarat sah jurnalis adalah melakukan kegiatan jurnalistik secara teratur dan bernaung di bawah perusahaan pers yang berbadan hukum (PT).

Ketua Umum FWJI: Citra Buruk Institusi Polri

Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya (Opan), menyayangkan adanya perwira menengah Polri—yang mengaku pernah bertugas di Divkum—namun buta terhadap regulasi pers pasca-reformasi.

“Sangat lucu jika seorang Kapolres seolah-olah menjadi konstituen atau ‘penjaga gawang’ Dewan Pers. Ini citra buruk bagi Polri sebagai mitra strategis jurnalis. UU Pers menjamin kebebasan pers dalam Pasal 18, dan Kapolres tidak punya wewenang untuk mengebiri hak jurnalis dengan dalih verifikasi,” ujar Opan di Jakarta.

Opan mengaku telah mencoba berkomunikasi langsung dengan AKBP Andi Yudha untuk memberikan pencerahan hukum, namun respons Kapolres tetap defensif dan melempar urusan ke Dewan Pers.

Rencana Aksi dan Laporan ke Propam

Menanggapi pelecehan terhadap profesi dan organisasi ini, FWJ Indonesia bersama koalisi organisasi pers nasional lainnya menyatakan tidak akan tinggal diam.

“Fungsi pers telah dikebiri. Kami akan melakukan aksi solidaritas untuk mendesak pencopotan Kapolres Mojokerto. Selain itu, kami segera melayangkan aduan resmi ke Propam Polri terkait penyangkalan profesi pers dan tindakan diskriminatif terhadap organisasi pers yang sah secara hukum di Indonesia,” pungkas Opan.

Sumber : Redaksi

Editor : Rsk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *