Sempat Terbengkalai 3 Tahun, Kasus Sengketa Tanah Agus Nelwan Masuki Tahap Verifikasi Akhir

          MANADO-BEDAH.co.id .

Jumat,12 Juni 2026 — Proses penyelesaian hak kepemilikan tanah atas nama Agus Hendrik Nelwan yang sempat terbengkalai selama kurang lebih tiga tahun, kini memasuki babak baru. Kasus ini kembali ditangani secara serius dan menyeluruh guna memberikan kepastian hukum bagi pihak yang berhak.

Selama tiga tahun terakhir, proses administrasi tanah tersebut belum mencapai titik penyelesaian sehingga status hukum kepemilikannya ditangguhkan. Guna mengurai masalah tersebut, tim terkait telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan berkas untuk meninjau ulang seluruh tahapan yang telah berjalan, meliputi:

Pendataan dan Pengukuran Lapangan: Ditangani oleh Ansar.

Penetapan Hak: Dikelola oleh Nisa.

Penyelesaian Potensi Sengketa & Klarifikasi Batas: Ditangani oleh Masloman, Nina, dan seluruh anggota tim.

Langkah konkretnya, Tim Panitia dijadwalkan turun langsung ke lokasi pada Senin, 15 Juni 2026. Agenda kunjungan utama ini adalah mencocokkan ulang administrasi data dengan kondisi riil di lapangan, serta memeriksa pembaruan peta lokasi. Validasi ini penting untuk memastikan secara akurat pihak yang paling berhak atas tanah tersebut.

Jika seluruh hasil pencocokan dan klarifikasi dinyatakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, proses akan dilanjutkan ke tahap penetapan hak yang sah serta pengungkapan sertifikat atas nama Agus Hendrik Nelwan. Seluruh tahapan ini ditegaskan berjalan secara terbuka, adil, dan transparan demi menyudahi status tanah yang telah berlarut-larut.

Sumber: Redaksi

Editor: Rsk

Reporter: Red (Mamaseee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *