BUTON UTARA-BEDAH.co.id.
Jumat, 24 April 2026 -Dugaan praktik pemalsuan dokumen dalam proses usulan pengangkatan dan mutasi kepala sekolah (kepsek) mencuat di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara dan kini menjadi sorotan publik.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buton Utara, Alimin, diduga terlibat dalam penyusunan berita acara yang menjadi dasar administrasi pengangkatan dan pemindahan kepala sekolah. Keabsahan dokumen tersebut kini dipertanyakan dan dinilai janggal oleh sejumlah pihak.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dalam proses tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Utara tidak dilibatkan sebagaimana mestinya.
Padahal, dalam sistem administrasi pemerintahan, Sekda memiliki peran penting dalam proses verifikasi hingga penandatanganan dokumen resmi.
Ketiadaan peran Sekda ini memunculkan dugaan adanya manipulasi dokumen, khususnya pada berita acara pengangkatan.
Jika terbukti, tindakan tersebut tidak hanya melanggar prosedur administratif, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana terkait pemalsuan dokumen negara.
Menanggapi hal ini, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Buton Utara, Laode Yus Asman, melontarkan kritik keras.
Ia menilai, jika benar Sekda tidak dilibatkan, maka hal tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap sistem birokrasi dan aturan pemerintahan yang berlaku.
“Proses pengangkatan kepala sekolah tidak boleh dijalankan secara tertutup atau mengabaikan mekanisme resmi. Jika Sekda tidak dilibatkan, patut diduga ada sesuatu yang disembunyikan. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi bisa masuk kategori pelanggaran serius,” tegasnya.
Ia juga menyoroti peran BKPSDM yang semestinya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas sistem kepegawaian, namun justru terseret dalam dugaan praktik yang mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“BKPSDM adalah lembaga teknis, bukan alat untuk melegalkan proses yang cacat prosedur. Jika benar terjadi manipulasi dokumen, maka harus diusut tuntas. Jangan sampai jabatan kepala sekolah dijadikan komoditas yang diatur di balik meja,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mendesak aparat penegak hukum serta inspektorat daerah untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proses pengangkatan dan mutasi kepala sekolah tersebut.
“Ini menyangkut integritas pemerintahan daerah. Jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk ke depan. Kami meminta transparansi serta penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Asman, juga secara terbuka meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Utara, Muhammad Hardhy Muslim untuk memberikan klarifikasi kepada publik terkait polemik tersebut.
Dia menegaskan pentingnya transparansi agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Sekda harus segera menjelaskan secara terbuka kepada publik, apakah benar dalam proses pengangkatan dan mutasi kepala sekolah ini tidak dilibatkan, atau justru sebenarnya dilibatkan. Ini penting untuk meluruskan informasi dan menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, kejelasan sikap dan pernyataan resmi dari Sekda akan menjadi kunci dalam mengungkap apakah benar telah terjadi pelanggaran prosedur atau hanya kesalahpahaman administratif.
“Jangan sampai ada kesan saling lempar tanggung jawab. Publik butuh kejelasan, bukan asumsi. Jika memang tidak dilibatkan, itu masalah serius. Tapi kalau dilibatkan, maka harus dijelaskan bagaimana prosesnya berjalan,” tambahnya.
Ia kembali menekankan bahwa keterbukaan informasi adalah bagian penting dalam menjaga integritas pemerintahan daerah.
Laporan: Redaksi
Editor : Rsk







