KENDARI-BEDAH.co.id .
Jumat, 22 Mei 2026 – Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Kendari mulai diberlakukan aturan ketat bagi pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya untuk kendaraan roda dua tipe Suzuki Thunder dan beberapa jenis kendaraan lainnya. Kebijakan ini ditandai dengan pemasangan pemberitahuan larangan hingga pengumpulan kuantitas pengisian di lokasi-lokasi tertentu.
Langkah tersebut diambil sebagai respons atas dugaan asumsi pendingin BBM bersubsidi, di mana kendaraan dengan kapasitas tangki besar atau yang telah dimodifikasi diketahui melakukan pengisian berulang kali. Fenomena serupa bahkan sempat viral di media sosial di sejumlah daerah lain, sehingga menarik perhatian aparat penegak hukum maupun manajemen Pertamina.
Berdasarkan pantauan di lapangan, masih terdapat beberapa SPBU yang tetap melayani pengisian BBM bagi kendaraan tersebut. Hal ini memicu keluhan masyarakat karena menyebabkan antrean menjadi lebih panjang dan mengganggu kelancaran pelayanan bagi pengendara lain di belakangnya.
Warga berharap pengawasan di setiap titik pengisian dapat diperketat agar penyaluran BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran. Hal ini juga bertujuan mencegah adanya praktik penimbunan maupun penjualan kembali BBM bersubsidi secara ilegal di pasaran.
Sebelumnya, kebijakan serupa juga telah diterapkan di SPBU kawasan Andonohu dengan menerapkan aturan satu kali pengisian per hari untuk tipe motor tersebut. Masyarakat juga meminta perhatian khusus dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemantauan ketat di SPBU kawasan Pungolaka dan SPBU Puwatu untuk memastikan aturan berjalan efektif.
Sumber: Arif
Editor: Rsk
Reporter: Red Fikar Silondae







