KENDARI-BEDAH.co.id.
Kamis,16 Oktober 2025 – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan berinisial D (18). Penangkapan dilakukan atas kasus penyerangan menggunakan anak busur yang terjadi pada 6 Juli 2025 di Jl. Dr. Muh. Hatta (Depan RRI Lama), Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Kronologi Kejadian:
Pada Minggu, 6 Juli 2025 sekitar pukul 00.15 WITA, pelaku D bersama rekannya, Sdr. A, berboncengan menuju sebuah acara pesta di Lorong Darma, Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari. Namun, setibanya di lokasi, keduanya dikejar oleh korban beserta teman-temannya sehingga melarikan diri ke daerah Gunung Jati.
Sesampainya di Gunung Jati, pelaku mengambil dua buah mata busur dan satu buah ketapel/busur, lalu kembali bersama Sdr. A mencari korban.
Sekitar pukul 04.30 WITA, pelaku melihat korban sedang mengonsumsi minuman keras di Jl. Dr. Muh. Hatta (Depan RRI Lama). Tanpa peringatan, pelaku melepaskan dua anak busur ke arah korban, dan satu di antaranya mengenai dada kanan atas korban.
Barang Bukti:
1 (satu) buah mata busur
Tempat Kejadian Perkara (TKP):
Jl. Dr. Muh. Hatta (Depan RRI Lama), Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari
Lokasi Penangkapan:
Jl. Poros Gunung Jati, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari, Kota Kendari
Catatan Tambahan:
Pelaku D juga merupakan tersangka utama dalam kasus penganiayaan lainnya dengan cara menikam korban menggunakan sebilah badik, yang terjadi pada 11 Juni 2025 di Jl. Konggoasa, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari. Kasus ini tengah ditangani oleh penyidik Subnit 6 Satreskrim Polresta Kendari.
Pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus tindak pidana penganiayaan (penikaman dan pembusuran) serta pengeroyokan, dengan empat kali keterlibatan, terakhir pada kasus pengeroyokan tahun 2023.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan dititipkan di piket Reskrim Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber : Buser 77
Editor : RESKI CFLE
Reporter : Red Fikar Silondae







