KENDARI-BEDAH.co.id.
Sabtu, 13 Desember 2025 -Telah terjadi tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan berat yang dilaporkan oleh:
Pelapor
Nama: Sdr. M.M
Jenis Kelamin: Laki-laki
Pekerjaan: Wiraswasta
Korban berjumlah empat (4) orang, yaitu:
1. SBK – Meninggal dunia
2. MRF – Mengalami luka pada pipi kiri
3. MRS – Mengalami luka pada lengan kiri
4. DCS – Mengalami luka pada bagian perut
Tersangka
Nama: AJ
Jenis Kelamin: Laki-laki
Umur: 24 tahun
Pekerjaan: Tidak ada
Alamat: Desa Opaasi, Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konawe Selatan
Pasal yang Dilanggar
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (1), (2), dan (3) KUHP jo Pasal 63 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara.
Waktu dan Tempat Kejadian
Hari/Tanggal: Minggu, 7 Desember 2025
Pukul: 21.30 WITA
Tempat: Jalan Poros Bandara Haluoleo, Desa Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan
Barang Bukti yang Diamankan
1. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio
2. 1 (satu) buah badik beserta sarungnya
3. 1 (satu) lembar baju warna merah
4. 1 (satu) lembar celana panjang warna hitam
Motif dan Modus Operandi
Motif tersangka melakukan penganiayaan karena ditegur oleh para korban, sehingga tersangka merasa emosi.
Modus operandi yang dilakukan tersangka AJ adalah menusuk korban SBK menggunakan sebilah badik, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara korban lainnya, yaitu MRF, MRS, dan DCS, mengalami luka akibat sabetan badik milik tersangka.
Kronologis Kejadian
Pada hari Minggu, 7 Desember 2025 sekitar pukul 20.30 WITA, tersangka AJ sedang berada di samping sepeda motornya. Tidak lama kemudian, para korban datang menghampiri tersangka. Tersangka kemudian mengambil badik yang disimpan di jok sepeda motor dan menusuk dada kiri korban SBK, sehingga korban terjatuh. Selanjutnya, tersangka kembali menusuk bagian belakang tubuh korban SBK, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Sumber : Humas Polresta kendari
Editor : RESKI CFLE
Reporter : Red Fikar Silondae







