“TUDUHAN SESAT DAN MENYESATKAN: UPAYA PEMBUNUHAN KARAKTER TERHADAP KETUA LIRA KOLAKA”

           KOLAKA-BEDAH.co.id.

Menanggapi beredarnya laporan pengaduan dan pernyataan publik yang disampaikan oleh pihak yang mengatasnamakan Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Sulawesi Tenggara, kami dari DPD LSM LIRA Kabupaten Kolaka menyampaikan sikap resmi sebagai berikut:

1. LEGALITAS ORGANISASI KAMI SAH DAN TERCATAT NEGARA

DPD LSM LIRA Kabupaten Kolaka yang kami pimpin telah terdaftar dan tercatat secara administratif pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kolaka, dengan bukti:

– Tanda Terima Pemberitahuan Keberadaan Organisasi tertanggal 25 Februari 2025

– Dokumen lengkap berupa Akta Pendirian, AD/ART, SK Kementerian Hukum dan HAM, serta struktur kepengurusan

Dengan demikian, tuduhan bahwa kami tidak berhak menggunakan nama organisasi adalah tidak berdasar dan menyesatkan.

2. INI BUKAN PEMALSUAN, MELAINKAN SENGKETA ORGANISASI

Kami menegaskan bahwa:

– Tidak pernah ada pemalsuan dokumen sebagaimana dituduhkan

– Tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan organisasi kami ilegal

– Tidak ada larangan hukum terhadap penggunaan nama organisasi oleh kami

Sehingga, upaya menarik persoalan ini ke ranah pidana (Pasal 263 KUHP) merupakan bentuk kriminalisasi yang dipaksakan.

3. TUDUHAN YANG DISEBARKAN BERPOTENSI FITNAH

Pernyataan yang telah disebarluaskan secara publik melalui berbagai media dan grup komunikasi:

– Berpotensi mencemarkan nama baik pribadi dan organisasi

– Menimbulkan kerugian moril dan immateril

– Mengganggu aktivitas sosial kemasyarakatan yang kami jalankan

Kami menilai hal tersebut sebagai upaya pembunuhan karakter yang sistematis.

4. KAMI MENANTANG PEMBUKTIAN SECARA TERBUKA

Kami meminta pihak yang menuduh untuk membuktikan secara hukum:

– Dasar legalitas eksklusif penggunaan nama “LIRA” di Kabupaten Kolaka

– Sertifikat hak merek yang sah dan relevan

– Putusan hukum yang melarang keberadaan organisasi kami

Apabila tidak dapat dibuktikan, maka tuduhan tersebut adalah tidak lebih dari klaim sepihak tanpa dasar hukum.

5. LANGKAH HUKUM SEDANG DAN AKAN KAMI TEMPUH

Sebagai bentuk perlindungan hukum, kami telah dan akan mengambil langkah:

– Mengajukan klarifikasi resmi ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kolaka

– Menyiapkan laporan hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah

– Mengkaji langkah hukum perdata atas kerugian yang ditimbulkan

6. PENEGASAN

Kami tegaskan:

«“Kami tidak akan mundur terhadap segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi. Organisasi ini berdiri sah, bekerja untuk rakyat, dan tidak akan tunduk pada klaim sepihak yang tidak berdasar hukum.”»

Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik dan komitmen kami menjaga integritas organisasi.

Sumber : Redaksi

Editor : Rsk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *