Unit Resmob Polda Sulsel Berhasil Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan di Makassar

        Makassar- Bedah. co.id.

Rabu, 17 Juni 2026 -Satuan Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan, melalui Unit Resmob, berhasil mengamankan keamanan seorang pria berinisal S (23), pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap istrinya sendiri. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh AKP Wawan Suryadinata, SIK, pada Minggu malam (14/06/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.

AKP Wawan Suryadinata menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat serta Surat Perintah Tugas resmi nomor Sprin/179/VI/RES.1.24./2026/Ditreskrimum. Pelaku berhasil dibekuk petugas tanpa perlawanan di kawasan Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

“Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan dan analisis IT yang mendalam, tim berhasil mengidentifikasi serta mengendus keberadaan pelaku yang tengah berada di Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Pa’baeng-baeng. Anggota bergerak cepat mengelilingi lokasi dan menyelesaikan keseluruhan pelaku tak terduga,” ungkap AKP Wawan Suryadinata.

Akibat luka tusukan yang cukup parah, korban langsung terjadi di tempat kejadian dan dinyatakan meninggal dunia. Pasca-menerima laporan tersebut, Tim URC Resmob Polda Sulsel langsung mendatangi lokasi kejadian guna melakukan olah TKP awal serta mengamankan area.

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi awal di Posko Resmob Polda Sulsel, pelaku S (23) telah mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik ​​bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pembunuhan terhadap sang istri.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah bukti di lokasi penangkapan yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana tersebut, antara lain satu buah badik, satu buah dompet, dan satu buah kartu identitas (KTP).

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Posko Resmob Polda Sulsel guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: Humas 

Editor: Rsk

Reporter: Red (RESKI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *