GOWA-BEDAH.co.id.
Minggu, 05 Juli 2026 -Di tengah bergulirnya polemik Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang menyedot perhatian, aroma busuk pelanggaran etika berat oleh oknum wakil rakyat Kabupaten Gowa justru makin menyengat dan terbongkar ke ruang publik. Berkedok kunjungan kerja (kunker) studi banding ke Yogyakarta pada Senin (23/2) hingga Kamis (26/2/2026), agenda Komisi II, III, dan IV DPRD Gowa kini ditampilkan tajam sebagai ajang rekreasi terselubung bermodalkan uang rakyat (APBD).
Dugaan pelanggaran moral dan pemborosan anggaran ini diperkuat oleh bukti otentik rekaman video berkode VID-20260703-WA0178_2.mp4. Rekaman tersebut mempertontonkan secara gamblang bagaimana sejumlah legislator asal Gowa—termasuk di antaranya Kasim Sila dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)—hanya asyik bernyanyi dan menikmati fasilitas live music di sebuah rumah makan pada malam hari. Kelakuan bersenang-senang ini tidak hanya menodai kesucian bulan suci Ramadhan, tetapi juga menampar keras rasa kemanusiaan karena terjadi tepat di saat wilayah Kabupaten Gowa sedang dilanda bencana alam.
FAKTA INVESTIGASI REDAKSI — BUKTI BUNGKAMNYA PEJABAT PUBLIK:
Guna menegakkan prinsip jurnalisme yang adil dan berimbang, Pimpinan Redaksi Media BEDAH.co.id, Reski CFLE, telah melayangkan konfirmasi resmi secara tertulis melalui pesan WhatsApp ke nomor pribadi legislator PAN, Kasim Sila, pada pukul 20.56 WITA. Pesan tersebut memuat desakan klarifikasi atas rekaman video hiburan malam di tengah kunker, situasi bencana, serta bulan puasa. Namun, meski pesan terbukti masuk (centang dua), Kasim Sila memilih bungkam seribu bahasa dan mengabaikan hak jawab yang diberikan hingga berita ini ditayangkan.
Ironisme skandal ini kian diperparah oleh pernyataan Sekretaris DPRD Gowa, Drs. H. Andi Idil Hafid, M.Si. Selaku pengurus administrasi dan fasilitator dinas anggaran yang bersumber dari uang rakyat, Sekwan dengan ringkas berdalih tidak tahu-menahu mengenai jumlah pasti anggota dewan yang berangkat dalam rombongan pelesiran tersebut.
Aksi hura-hura oknum wakil rakyat ini dinilai telah menabrak secara telak Peraturan DPRD Gowa Nomor 61 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Tata Tertib. Merujuk pada Pasal 12, 14, dan 15, anggota dewan dilarang keras memanfaatkan fasilitas perjalanan dinas demi kesenangan pribadi, wajib menjaga kehormatan lembaga, serta wajib memberikan teladan dan menjaga adab puasa di bulan Ramadhan—bukan justru berburu hiburan malam.
Menanganggapi kebobrokan ini, Kuasa Hukum Aryawangsyah mengecam keras sikap antikritik dan arogansi kekuasaan yang dipertontonkan oknum DPRD Gowa. Bukannya meminta maaf dan melakukan evaluasi total, oknum dewan justru menggiring insan pers (Wartawan Bomwaktu) masuk ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) resmi, di mana dalam forum tersebut diduga kuat muncul intimidasi berupa makian dan pernyataan kasar yang sangat tidak pantas diungkapkan oleh seorang pejabat publik.
“Kami mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Gowa untuk segera turun tangan melakukan investigasi total dan tidak menutup mata atas tindakan mengancam Komisi II, III, dan IV ini. Publik kini melihat dengan jelas bahwa Pansus Hak Angket yang sibuk mengejar privasi pejabat saat ini hanyalah memaksakan isu murahan untuk menutupi borok perjalanan dinas fiktif dan melanggar etika nyata yang telah merugikan uang rakyat,” tegas Aryawangsyah secara lugas.
Sumber: Redaksi
Editor: Rsk







