Buruh Asal Makassar Diduga Terlantar Saat Bekerja di Proyek SMA Garuda Konawe Selatan, Keluarga Desak Pemborong Bertanggung Jawab

KONAWE SELATAN-BEDAH.co.id.

Senin, 22 Juni 2026 – Seorang buruh harian lepas asal Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, bernama Riswandi (29), dilaporkan mengalami sakit saat bekerja di proyek pembangunan fasilitas SMA Garuda yang berlokasi di Desa Lebo Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Pihak keluarga menyebut korban bekerja di bawah pemborong yang dipimpin oleh Aksan. Mereka menduga telah terjadi penentaran terhadap korban setelah kondisinya memburuk akibat aktivitas kerja di lokasi proyek.

*Kronologi Kejadian*

Berdasarkan keterangan keluarga dan tim investigasi lapangan, Riswandi mulai bekerja di proyek tersebut pada 14 Juni 2026 sebagai pekerja pemasangan batu bata.

Setelah sekitar tiga hari bekerja, tepatnya pada tanggal 17 Juni 2026, korban mengalami demam tinggi disertai kondisi fisik yang terus menurun. 

Keluarga menduga kondisi tersebut dipicu oleh beban pekerjaan yang berat serta cuaca ekstrem di lokasi proyek.

Pada tanggal 19 Juni 2026, korban kemudian dibawa ke Puskesmas setempat dan menjalani perawatan selama dua hari satu malam dengan pemasangan infus. 

Menurut keluarga, biaya penyelesaian sementara ditangani oleh pengawas lapangan.

Namun, keluarga menyatakan bahwa setelah keluar dari Puskesmas, korban kembali ditempatkan di basecamp proyek tanpa mendapatkan penanganan medis lanjutan yang memadai. Selain itu, keluarga juga mengaku memperoleh informasi bahwa korban belum difasilitasi untuk kembali ke Makassar guna menjalani perawatan lebih lanjut.

Keluarga Tuntutan

Atas kondisi tersebut, keluarga bersama tim investigasi wilayah Sulawesi Tenggara mendesak pihak pemborong untuk segera mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

 

1. Memulangkan Riswandi ke Makassar secepatnya dengan seluruh biaya transportasi ditanggung oleh pihak pemborong.

2. Membayarkan seluruh hak upah korban sesuai masa kerja tanpa pemotongan.

3. Menanggung seluruh biaya pengobatan dan perawatan korban hingga dinyatakan sembuh.

4. Memberikan kompensasi atas kerugian immateriil yang menurut keluarga korban dan keluarganya akibat dugaan penentaran tersebut.

*Akan Tempuh Jalur Hukum*

* Keluarga menyatakan akan menempuh langkah hukum jika persyaratan tersebut tidak segera dipenuhi.

* Mereka berencana melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 304 KUHP mengenai penentaran orang yang membutuhkan pertolongan, serta ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.

Selain itu, laporan juga direncanakan akan disampaikan kepada:

– Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia;

– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan;

– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM);

– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara;

– LBH Makassar dan LBH Kendari.

Hingga berita ini disiarkan, pihak pemborong yang disebutkan dalam laporan keluarga belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Sumber: Redaksi 

Editor: Rsk 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *