JAKARTA- BEDAH. co.id.
Sabtu, 20 Juni 2026 -Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, kembali diadukan kepada pihak kepolisian. Dilaporkan dari media sosial Berita Seputar Nusantara, Gerakan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo (Garda Prabowo) resmi melayangkan pengaduan masyarakat (duma) terhadap Tiyo ke Bareskrim Polri atas tuduhan penghinaan terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto.
Ketua LBH Garda Prabowo, Daeng Lukman, menegaskan pihaknya tetap menghormati kebebasan berpendapat dan mengkritik pemerintah sebagai hak konstitusional warga negara. Namun, ia menilai pernyataan yang disampaikan Tiyo telah melampaui batas etika dan masuk dalam kategori pelanggaran.
“Dumas kami berkaitan dengan Saudara Tiyo Ardianto, seperti Ketua BEM UGM yang menghina Presiden dengan sebutan kata-kata tidak pantas. Saya fikir teman-teman tahu semua,” ujar Daeng Lukman kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Alasan Menempuh Jalur Dumas
Lukman menjelaskan bahawa Garda Prabowo memilih jalur dumas dan tidak langsung membuat Laporan Polisi (LP) kerana peraturan hukum yang berlaku pada masa ini. Dalam delik pengan, laporan resmi idealnya dilaporkan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan—dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penyaluran aspirasi daripada masyarakat yang merasa keberatan dan mendatangi basecamp Garda Prabowo untuk menyampaikan keluhan mereka.
Soroti Etika Kritik dan Dugaan Hoaks
Dalam proses pengaduan tersebut, Daeng Lukman didampingi oleh dua advokat, yaitu Sunan Kalijaga dan Ferdinand Hutahaean. Keduanya menegaskan bahawa langkah hukum ini penting untuk mengingatkan masyarakat agar kritikan tetap disampaikan dalam koridor hukum dan etika.
- Sunan Kalijaga mengimbau generasi muda, khususnya pelajar, untuk tetap menyampaikan kritikan secara santun. “Silakan menyampaikan pendapat, saran, kritik kepada siapa pun, termasuk Presiden. Namun demikian, sebagai generasi muda yang berpendidikan, seyogianya disampaikan dengan baik dan benar,” katanya.
- Ferdinand Hutahaean menyoroti ucapan Tiyo yang dinilai tidak pantas kerana membandingkan kepala negara dengan seekor haiwan. Selain itu, Ferdinand juga menyampaikan tuduhan penyebaran bohong ( hoaks ) berkaitan dakwaan Tiyo mengenai pemasangan alat pelacak ( radar finder ) di kenderaannya, yang berpotensi menyudutkan pemerintah.
Ferdinand memastikan bahawa langkah pemikiran yang dilakukan Garda Prabowo ini murni bertujuan untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat bahawa kebebasan berpendapat tetap mempunyai batasan hukum, bukan merupakan bentuk pembungkaman terhadap kritikan.
Kasus ini menambah panjang daftar polemik yang melibatkan Tiyo Ardianto di tengah dinamisnya gelombang kritikan dari kalangan pelajar terhadap pemerintah saat ini.
Sumber : Medsos BeritaSeputarNusantara /MomenSeputarNusantara
Editor: Rsk







