Diduga Tunggak Pajak dan Cekik Pedagang, Pasar Malam Takalar Didesak Ditutup

    TAKALAR-BEDAH.co.id.

Senin, 24 Agustus 2026 -Penyelenggaraan pasar malam di Kabupaten Takalar terus menuai polemik. Baru saja menyelesaikan operasinya di Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang pada 18 Agustus lalu, kegiatan serupa rencananya kembali dibuka di Desa Bontokassi, Kecamatan Galesong Selatan, pada 26 Agustus 2026.

Belum sempat beroperasi resmi, rencana pembukaan di lokasi baru ini langsung memicu penolakan keras dan keresahan warga setempat.

Dugaan Tunggakan PAD dan Izin Ilegal

Keresahan publik bukan tanpa alasan. Berdasarkan konfirmasi media kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Takalar, pengelola diduga kuat belum menyelesaikan kewajiban retribusi dan pajak karcis wahana selama beroperasi berturut-turut di Kecamatan Mangarabombang. Selain indikasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), kegiatan tersebut disinyalir beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.

Tarif Lapak Cekik Pedagang dan Potensi Konflik

Di Desa Bontokassi, polemik berlanjut pada penetapan tarif sewa lapak yang dinilai sangat memberatkan pedagang kecil. Sejumlah pedagang mengungkapkan pengelola mematok biaya sewa yang tergolong mahal selama masa kegiatan:

Tenda Mandiri: Rp1.000.000 per lapak.

Tenda Pengelola: Rp1.500.000 per lapak.

Selain persoalan tarif, warga sekitar lokasi mengkhawatirkan dampak kebisingan wahana hingga potensi gangguan ketertiban dan keamanan (kamtibmas) di malam hari.

“Masyarakat Desa Bontokassi mendesak dinas terkait, pemerintah setempat, dan Polres Takalar untuk tidak menerbitkan izin sebelum ada persetujuan resmi dari warga sekitar lapangan, khususnya terkait jaminan keamanan dan kenyamanan lingkungan,” tegas seorang warga lokal.

Hingga berita ini diturunkan, Hendra selaku pengelola kegiatan pasar malam di wilayah Sulawesi Selatan belum memberikan tanggapan resmi meski telah berupaya dikonfirmasi oleh awak media.

Sumber : Redaksi

Editor : Rsk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *