Dilaporkan Bupati Gowa ke Bareskrim, Saenal Abidin Daeng Rate: Kita Bantu Beliau Membuktikan

            GOWA- BEDAH. co.id.

Senin, 06 Juli 2026 -Jurnalis media daring faktual.net, Saenal Abidin (yang akrab disapa Enhal Abidin Daeng Rate), akhirnya angkat bicara setelah dirinya dilaporkan oleh Bupati Gowa, Hj. Sitti Husniah Talenrang, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Dewan Pers.

Menanggapi laporan tersebut, Saenal mengaku menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan, ia menyatakan siap mengikuti setiap tahapan pemeriksaan sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme hukum yang berlaku.

“Saya mengapresiasi dan menghargai proses tersebut. Mau ada atau tidak ada nomor laporan polisi (LP)-nya itu tidak jadi soal. Yang jelas kita bantu beliau membuktikan, apakah pelaporan yang dilakukan itu sudah berkesesuaian,” kata Saenal saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (5/7/2026).

Menurut Saenal, pelaporan tersebut justru menjadi ruang untuk menguji secara objektif seluruh dalil dan tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Namun demikian, ia juga mempertanyakan latar belakang pelaporan itu dan menduga ada kemungkinan pihak lain yang memengaruhi langkah hukum Bupati Gowa.

“Ataukah justru ada aktor intelektual yang permainkan beliau (Bupati) agar lebih kelihatan kekeliruannya dalam hal penanganan tata kelola pemerintahan sekarang ini,” tambahnya menekankan.

Saenal juga meluruskan bahwa tindakan hukum yang dilakukan di Bareskrim Polri saat ini statusnya merupakan aduan, bukan laporan resmi. Pihaknya mengaku telah menyiapkan seluruh berkas data penunjang untuk menghadapi proses tersebut. “Terkait pembuktian, jelas kami memiliki bukti dan nantinya akan diserahkan ke penyidik aparat penegak hukum. Jadi di Bareskrim itu bukan laporan tapi aduan,” jelasnya.

Klarifikasi Terkait Video di Sidang Pansus

Selain merespons masalah hukum, Saenal memberikan klarifikasi mengenai pernyataan kuasa hukum Bupati Gowa yang menuding dirinya menyampaikan informasi tidak benar terkait rekaman video yang diputar dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.

Ia menegaskan bahwa dalam kesaksiannya tidak pernah secara langsung menyebut Bupati Gowa sebagai pemeran utama yang berdansa dalam video tersebut. Menurutnya, substansi kesaksiannya lebih menitikberatkan pada fakta aktivitas yang terjadi di lokasi kejadian.

“Terkait video yang diputar di pansus, saya tidak pernah mengatakan itu adalah bupati. Tetapi saya mengatakan bahwa ini adalah salah satu bukti bahwa terjadi pesta miras dan joget-joget di Villa D’Queen, dan video itu ada bupati bersama ombas yang pakai jaket hitam,” tutur Saenal meluruskan polemik.

Lebih lanjut, Saenal berharap agar Bupati Gowa dapat hadir memenuhi undangan resmi dari Pansus di DPRD Gowa guna menyelesaikan polemik ini secara transparan, alih-alih hanya membangun narasi di ruang publik. “Semoga saja Bupati Gowa menghadiri undangan Pansus di DPRD, jangan terlalu banyak bicara atau berkoar-koar di luar sana. Kebenaran akan menemukan jalannya sendiri,” pungkasnya.

Dilaporkan ke Bareskrim dan Dewan Pers

Sebelumnya, Bupati Gowa Hj. Sitti Husniah Talenrang melalui tim kuasa hukumnya melaporkan Saenal Abidin ke Bareskrim Polri dan Dewan Pers. Selain Saenal, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa, Agussalim Harahap, yang juga menjadi saksi dalam Pansus Hak Angket DPRD Gowa, turut dilaporkan.

Keduanya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah terkait kesaksian yang disampaikan dalam forum Pansus Hak Angket DPRD Gowa.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum atas laporan tersebut masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Seluruh pihak, baik pelapor maupun terlapor, tetap memiliki hak yang sama untuk menyampaikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter: Reski

Editor: Rsk

Sumber: Saenal Abidin (Jurnalis faktual.net / Narasumber Utama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *