Daerah  

DPD Akpersi Provinsi Jambi Kirim Surat ke Ditkirimsus Polda Jambi

Avatar

Kota Jambi, Bedah.co.id

 

Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pers Indonesia (DPD Akpersi) Provinsi Jambi resmi menyampaikan surat permohonan penanganan hukum kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi, dengan tembusan kepada Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditkrimsus). Surat tersebut diterima secara resmi di bagian penerimaan surat ruang Ditkrimsus pada hari Senin, 22 Juni 2026.

Surat yang ditandatangani oleh Bernat Panjaitan selaku pengurus DPD Akpersi Provinsi Jambi ini disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Keterbukaan Informasi Publik. Isinya menyoroti pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, khususnya dalam program Kampung Bahagia, di mana ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pengadaan sistem CCTV terintegrasi.

Dalam surat tersebut, Akpersi mengemukakan sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar acuan, antara lain:

1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 juncto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 6 huruf a sampai f – menetapkan enam prinsip pengadaan yang wajib dipenuhi, yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 38 – mengatur kewajiban penyusunan justifikasi hukum jika pengadaan tidak dilaksanakan melalui tender terbuka.

3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 50 – mewajibkan publikasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebelum proses pengadaan dimulai.

4. Peraturan Kepala LKPP Nomor 12 Tahun 2021 – mengatur mekanisme, persyaratan, dan batasan pengadaan yang dikecualikan dari mekanisme tender terbuka.

5. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 – bertujuan mempercepat proses pengadaan, meningkatkan efisiensi dan transparansi, serta mendorong penggunaan produk dalam negeri.

6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 – memuat pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah guna menjamin akuntabilitas dan pertanggungjawaban seluruh belanja pengadaan.

7. Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 – mengatur prosedur pemilihan penyedia barang/jasa, evaluasi teknis, dan mekanisme negosiasi harga.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, Akpersi menduga terdapat indikasi adanya peningkatan nilai anggaran atau mark up pada RAB pengadaan CCTV terintegrasi. Dugaan ini diperkuat dengan tidak digunakannya metode pengadaan melalui E-Katalog yang seharusnya dapat menjamin kewajaran harga dan transparansi.

Dalam suratnya, Akpersi memohon kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan ini secara hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap proses pemeriksaan. Dokumen pendukung berupa rincian RAB terlampir dalam surat tersebut sebagai bahan penelitian lebih lanjut.

(Aguswanto)

Editor: (Red/Bedah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *