KALIMANTAN TENGAH-BEDAH.co.id.
Senin,18 Mei 2026 -Ketua Umum Asosiasi Masyarakat Peduli Hukum (AMPuH) Provinsi Kalimantan Tengah, Erko Mojra, mengungkapkan temuan pihaknya mengenai dugaan aktivitas penambangan bauksit yang dilakukan oleh PT Indonesia Batubauksit Bajarau (PT IBB) di dalam kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK). Aktivitas ini dinilai sangat mengkhawatirkan karena berpotensi merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara secara besar-besaran.
Menurut Erko, masyarakat memiliki hak serta peran strategis dalam melakukan kontrol sosial terhadap seluruh investasi yang beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah. Ia menegaskan bahwa keterbukaan dan transparansi dari instansi berwenang adalah hal mutlak, terutama terkait aktivitas pertambangan yang dampaknya langsung terasa pada kelestarian alam, pendapatan negara, hingga kesejahteraan masyarakat luas.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, masyarakat berhak melakukan pengawasan terhadap semua investasi yang ada di daerah ini. Negara melalui instansi terkait wajib terbuka dan transparan kepada publik terkait seluruh aktivitas tersebut,” ujar Erko dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan, persoalan pertambangan tidak hanya menyangkut keuntungan ekonomi semata, tetapi juga berkaitan erat dengan kelestarian lingkungan, fungsi kawasan hutan, penerimaan negara, serta potensi kerugian daerah jika kegiatan dilakukan melanggar aturan.
Berdasarkan pantauan dan data yang dikumpulkan, AMPuH menduga ada kegiatan penambangan bauksit di kawasan HPK tersebut yang dilakukan tanpa memenuhi perizinan dan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, pihaknya mendesak instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan mendalam dan verifikasi fakta di lokasi.
“Kami meminta aparat berwenang segera menindaklanjuti temuan ini dan mengumumkan hasilnya kepada publik, terutama jika terbukti ada pelanggaran hukum yang dilakukan,” tegasnya.
Sebelum mengambil langkah tegas, Erko menyatakan pihaknya telah berupaya mengedepankan asas praduga tak bersalah dengan mengirimkan surat permintaan klarifikasi secara resmi.
Melalui jaringan organisasi masyarakat dan pers, AMPuH telah melayangkan surat tertanggal 24 Juni 2024 kepada PT IBB. Surat tersebut meminta penjelasan terkait dugaan penambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta dugaan perambahan kawasan hutan yang berada di dalam wilayah kerja perusahaan. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban maupun tanggapan sedikit pun dari pihak perusahaan.
“Kami sudah berusaha menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak ingin hanya berpegang pada informasi sepihak. Surat resmi sudah dikirim, namun hingga kini tidak ada tanggapan balik. Sikap ini justru semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan,” ungkap Erko.
Atas ketidak tanggapan tersebut, AMPuH Kalimantan Tengah menyatakan berencana segera melaporkan kasus ini secara resmi kepada instansi berwenang dan aparat penegak hukum. Laporan ini akan menyoroti dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.
Erko menilai, jika terbukti kegiatan tambang berlangsung di kawasan hutan tanpa izin sah, maka negara telah kehilangan hak atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya didapatkan melalui mekanisme perizinan pemanfaatan kawasan hutan. Kerugian materiil ini belum dihitung dari dampak kerusakan lingkungan yang sulit diperbaiki.
Lebih mengkhawatirkan lagi, ia mengingatkan bahwa penambangan di kawasan hutan tanpa aturan dan pengawasan ketat berisiko menghancurkan ekosistem dan merusak fungsi lingkungan hidup secara permanen.
“Dua risiko besar yang nyata ada di depan mata: pertama, kerusakan hutan yang parah dan ancaman kepunahan keanekaragaman hayati. Kedua, negara kehilangan pendapatan sah akibat pemanfaatan hutan tanpa izin. Hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja,” tutup Erko Mojra dengan nada tegas.
Sumber : Tim Red
Editor : Rsk







