KENDARI-BEDAH.co.id.
Kamis,22 Januari 2026 -Isu yang beredar di media sosial terkait tudingan bahwa Gubernur Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidaklah benar.
Informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Fakta yang sebenarnya, munculnya nama PT Adnan Jaya Sekawan (AJS) dalam sistem MoDi (Minerba One Data Indonesia) bukan berarti izin tersebut dikeluarkan oleh Gubernur.
Perlu dipahami bahwa kewenangan penerbitan IUP telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Kewenangan Penerbitan IUP Berdasarkan Regulasi
Pemerintah Pusat (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral / ESDM)
Berwenang menerbitkan IUP untuk:
Mineral logam dan batubara
Wilayah pertambangan yang melintasi lebih dari satu provinsi
Wilayah pertambangan di laut
Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota)
Berwenang untuk:
Mineral bukan logam
Mineral radioaktif
Batuan
Wilayah pertambangan yang berada dalam satu kabupaten/kota
Dengan demikian, pemberian izin usaha pertambangan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing, melalui mekanisme dan prosedur yang melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan selalu merujuk pada sumber resmi serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber : erik
Editor : RESKI CFLE
Reporter : Red Fikar Silondae







