JAKARTA-BEDAH.co.id.
Kamis, 02 Juli 2026 -Langkah politik Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa kini resmi berakhir pada persoalan hukum yang serius. Tak main-main, persoalan ini kini ditarik ke tingkat nasional setelah PARANUSA LAW FIRM selaku Tim Hukum Penggugat resmi melaporkan pimpinan Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Langkah pidana ini diambil sebagai respons tegas terhadap pelaksanaan Hak Angket yang dinilai telah melampaui batas kewenangan konstitusional legislatif daerah. Tim Hukum secara resmi mengadukan Ketua dan Sekretaris Pansus Hak Angket DPRD Gowa atas dugaan meminta izin dalam proses penyelidikan yang mereka lakukan.
Pembahasan “Perselingkuhan” Sorotan, Pansus Dinilai Offside
Tim Hukum menilai, agenda yang digulirkan oleh Pansus Hak Angket—termasuk pembahasan mengenai dugaan perselingkuhan dan dugaan korupsi—telah keluar dari koridor hukum dan fungsi pengawasan DPRD yang sah. Alih-alih menjalankan fungsi legislasi secara proporsional, Pansus diduga kuat telah menabrak batas kekuasaan (abuse of power).
Oleh karena itu, PARANUSA LAW FIRM menempuh langkah hukum berlapis. Selain melakukan gugatan yang saat ini berjalan di pengadilan, mereka kini meminta Bareskrim Polri untuk menguji secara materiil dugaan unsur tindak pidana dalam pelaksanaan hak angket tersebut.
Seret Masalah Daerah ke Ranah Hukum Nasional
Dengan masuknya laporan resmi di Bareskrim Mabes Polri, polemik internal di Kabupaten Gowa kini resmi beralih menjadi sorotan nasional. Tim Hukum mendesak aparat penegak hukum di tingkat pusat untuk segera menyelidiki dan mengusut tuntas danya indikasi pelanggaran pidana demi tegaknya supremasi hukum.
“Kami meminta penegak hukum di Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum ini. Pelaksanaan hak angket tidak boleh dijadikan tameng untuk melampaui kewenangan hukum yang ada,” tegas perwakilan Tim Hukum.
Langkah berani dari PARANUSA LAW FIRM ini menegaskan bahwa setiap produk kebijakan atau manuver lembaga politik perwakilan rakyat daerah tetap harus tunduk dan tidak boleh kebal terhadap hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Sumber: Redaksi
Editor: Rsk







