Makassar- Bedah. co.id.
Kamis, 28 Mei 2026 – Sebuah karya musik beraliran rock rap yang penuh semangat perjuangan berjudul “Pemegang Kedaulatan” resmi diluncurkan dan kini menjadi sorotan publik setelah tayang di kanal YouTube SobatBedah, milik media online Bedah.co.id. Lagu ini bukan sekadar karya seni belaka, melainkan wadah aspirasi nyata masyarakat adat dan warga di wilayah Gowa yang menyuarakan hal yang mendalam, mengecewakan, serta tuntutan tegas akan keadilan hak atas tanah adat yang telah berlangsung puluhan tahun lamanya.
Dengan komposisi musik yang menghentak, lirik yang lugas, dan pesan yang tajam, karya ini mengangkat narasi kenyataan pahit yang dirasakan langsung oleh masyarakat: adanya ketimpangan yang nyata dalam penerapan hukum pertanahan di Indonesia. Dokumen kepemilikan seperti Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengusahaan Hutan (HPH), hingga Hak Tanaman Industri (HTI), dalam pandangan masyarakat yang dirugikan, sering dirasakan hanya menjadi alat yang berpihak pada kekuatan modal besar dan korporasi. Di sisi lain, hak masyarakat yang bersumber dari sejarah, budaya, dan warisan nenek moyang justru tergerus, terabaikan, dan dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang setara.
“Bertuliskan sah di kertas, tapi curang di hati. Tanah adat nenek moyang kau jadikan milik sendiri,” demikian potongan lirik yang sangat mewakili rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan aturan yang dinilai “tumpul bagi rakyat kecil, namun tajam dan kuat bagi mereka yang berduit dan berkuasa”.
Lagu ini hadir bukan sekedar sebagai ungkapan kemarahan atau protes semata, melainkan sebuah pengingat konstitusional yang mendasar. Melalui judulnya yang sangat kuat dan bermakna dalam – Pemegang Kedaulatan – pesan utamanya menegaskan kembali prinsip dasar negara yang tertulis dalam Undang-Undang Dasar: bahwa kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini sepenuhnya berada di tangan rakyat, dan negara memiliki kewajiban mutlak untuk membela serta melindungi hak-hak seluruh warganya tanpa kecuali, bukan hanya segelintir pihak yang memiliki kekayaan dan kekuasaan.
Dalam karya ini digambarkan betapa luasnya sumber daya alam dan hamparan tanah nusantara ini, namun ironisnya rakyat justru hanya mendapatkan sisa yang sangat terbatas. Sebaliknya, korporasi besar menguasai porsi lahan yang sangat luas untuk kegiatan pertambangan, perkebunan, dan usaha komersial lain yang dinilai menggerus bumi, merusak lingkungan, serta merugikan kehidupan dan penghidupan warga sekitar. Selama lebih dari enam dekade lamanya masyarakat mengaku telah berjuang mempertahankan haknya, namun hasil yang dicapai dirasakan belum sebanding dengan harapan keadilan yang seharusnya menjadi hak seluruh warga negara.
Penyampaian pesan yang berani, lugas, namun tetap berlandaskan argumen ini pun mendapat apresiasi dan perhatian luas dari kalangan pemerhati sosial, aktivis, hingga pengamat kebijakan publik. Tayangan eksklusif di kanal SobatBedah menjadi bukti nyata bahwa isu ini dianggap sangat penting, relevan, dan mendesak untuk diketahui masyarakat luas, sebagai bagian dari kontrol sosial dan penyampaian aspirasi yang dilindungi oleh konstitusi.
Secara hukum dan etika pers, karya ini berdiri kokoh dan aman sebagai bentuk ekspresi seni, kritik sosial, serta kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Pasal 28E UUD 1945 serta UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat. Isinya murni menyoroti kebijakan, sistem, dan praktik yang terjadi di lapangan, tanpa unsur serangan pribadi, kebencian, maupun tindakan tindakan anarkis yang dapat meresahkan percakapan umum.
Puncak pesan yang ingin ditanamkan melalui lagu Pemegang Kedaulatan adalah tekad seluruh masyarakat Tanah Gowa: suara ini tidak akan pernah berhenti bergema, perjuangan mengembalikan hak mutlak atas tanah adat tidak akan diserahkan begitu saja, dan rakyat tidak akan gentar menghadapi kekuasaan segelintir pihak yang berusaha menguasai hak orang banyak.
“Cabut HGB curang di bumi Gowa tercinta, kembalikan tanah adat, hak kami yang mutlak ada… Kau dengar kami?! Kau lihat kami?! Kami tidak akan pernah menyerah!”
Karya musik ini kini telah tersedia untuk didengarkan publik secara luas, menjadi dokumen aspirasi yang hidup, serta pengingat abadi bahwa tanah ini adalah milik mereka yang menjaganya, hidup di atasnya, dan warisannya dari generasi ke generasi.
Sumber: Redaksi
Editor: Rsk







