GOWA- BEDAH. co.id.
Kamis, 14 Mei 2026 – Sehubungan dengan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang diterima oleh DEBO DG NGUGI, pelapor dalam kasus dengan nomor laporan LP/B/17/IV/2026 di Polsek Barombong, Polres Gowa, saya menyampaikan pernyataan dengan penuh kesadaran hukum dan prinsip keadilan sebagai berikut:
Saya memahami bahwa proses penyelidikan memerlukan waktu dan langkah-langkah yang sistematis sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan. Namun, saya juga berpegang teguh pada prinsip bahwa tidak ada alasan yang sah untuk menunda atau memperlambat penyelesaian kasus yang telah dilaporkan secara sah dan benar. Penanganan perkara ini bukan sekedar tugas administratif, melainkan tanggung jawab moral dan hukum negara untuk melindungi hak-hak warga negara serta memastikan bahwa setiap peristiwa yang merugikan ditangani dengan serius, obyektif dan tuntas.
Keadilan tidak boleh menjadi istilah yang hanya diucapkan, melainkan harus diwujudkan dalam tindakan nyata yang didasarkan pada fakta dan hukum yang berlaku. Saya menegaskan dengan tegas bahwa kasus ini wajib dilanjutkan ke tahap selanjutnya tanpa hambatan yang tidak beralasan, serta seluruh bukti dan keterangan yang relevan harus ditinjau secara menyeluruh dan adil. Tidak boleh ada keputusan yang diambil berdasarkan kepentingan lain selain kebenaran dan hukum.
Saya siap bekerja sama sepenuhnya dengan pihak yang berwenang, baik dengan memberikan informasi tambahan, bukti yang diperlukan serta hadir sesuai panggilan, demi mempercepat proses hukum. Saya berharap pihak penyidik dapat segera mengambil langkah hukum yang tepat dan memberikan kepastian hukum yang adil, sebagai bukti bahwa aparat penegak hukum menjalankannya dengan benar demi terwujudnya negara hukum yang berkeadilan.
Sumber: Redaksi
Editor: Rsk







