Koalisi Advokat Sulsel Tak Terima Tindakan Oknum Kepolisian, di Nilai Sebagai Upaya Pembungkaman Terhadap Profesi Advokat.

 

            SULSEL-BEDAH.co.id.

 

17 Mei 2025, Koalisi Advokat Sulsel Anti Kriminalisasi mengutuk tindakan oknum kepolisian yang mengkriminalisasi Advokat Wawan Nur Rewa. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai upaya pembungkaman terhadap profesi advokat dalam menjalankan tugasnya.

Koalisi ini menyerukan agar Tindakan oknum kepolisian dievaluasi dan memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang, Profesi advokat dilindungi oleh UUD Menjamin kebebasan advokat dalam menjalankan tugasnya tanpa intimidasi diskriminasi dan kriminalisasi

Kasus ini menjadi perhatian serius dalam komunitas hukum dan hak asasi manusia di Sulawesi Selatan. Sehingga diminta agar para petinggi Polri segera meng atensi perkara ini, jangan sampai menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kita di Indonesia.

Ini juga adalah bentuk ancaman serius bagi para Advokat Indonesia, dimana ulah oknum penyidik yang diduga kuat telah mengedepankan kepentingan pribadi ketimbang prosedur hukum yang semestinya.

Sumber LP : Redaksi

Editor : Reski CFLE

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *