Konflik Kepentingan Telanjang di Takalar: Ketua BPD Desa Su’rulangi Diduga Rangkap Jabatan Jadi Pelaksana Proyek Irigasi Rp100 Juta

      TAKALAR-BEDAH.co.id.

Senin,21 September 2026— Proyek Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tersier (P3A) senilai Rp100.000.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 di Desa Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, menuai sorotan tajam.

Pasalnya, proyek milik Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian tersebut diduga kuat dikendalikan langsung oleh oknum Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Su’rulangi, Makanung Daeng Serang.

Berdasarkan investigasi tim di lapangan pada Jumat, 11 September 2026, sejumlah warga penerima manfaat secara terbuka menyebut nama Daeng Serang sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pelaksanaan fisik proyek tersebut.

Indikasi pelanggaran hukum semakin menguat lantaran pengerjaan di lapangan—sebagaimana terekam dalam dokumentasi investigasi—tidak dilengkapi papan transparansi anggaran, yang secara telak menabrak prinsip keterbukaan informasi publik.

“Anggaran dari APBN ini seharusnya dimaksimalkan untuk kepentingan petani. Jangan sampai dana turun ke daerah, tetapi pengerjaannya asal-asalan dan tidak dapat difungsikan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar salah seorang warga dengan nada geram.

Secara yuridis administratif, keterlibatan seorang Ketua BPD—yang notabene memegang fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa dan pemerintahan desa—dalam proyek fisik anggaran negara berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan terkait larangan rangkap jabatan serta konflik kepentingan.

Upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media kepada Makanung Daeng Serang melalui sambungan telepon maupun pesan singkat hingga berita ini ditayangkan belum membuahkan hasil pasti, sebab yang bersangkutan bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi.

Masyarakat Desa Cakura mendesak instansi pengawas fungsional dan dinas terkait agar segera turun tangan melakukan audit investigatif di lapangan.

Pengawasan ketat mutlak diperlukan guna memastikan mutu infrastruktur irigasi tidak merugikan keuangan negara serta benar-benar mendongkrak produktivitas pertanian warga setempat.

Sumber : Redaksi

Editor : Rsk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *