MAKASSAR- BEDAH. co.id.
Sabtu, 25 Juli 2026 – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa Mirawati (28) di Lorong 02, Jalan Tinumbu, Kecamatan Tallo, pada 9 April 2026 (STPL/80/IV/2026), kembali menjadi sorotan publik. Pihak keluarga menilai proses hukum di Polsek Tallo berjalan lambat dan menganalisis status hukum korban yang kini ikut ditetapkan sebagai tersangka setelah muncul laporan balik dari pihak terlapor.
Dalam konferensi pers pada Jumat malam (25/7/2026), kakak kandung korban, Djumatiah Dg Saming, menegaskan kekecewaannya karena selama hampir empat bulan perkara tersebut belum memberikan kepastian hukum. Keluarga menilai terdapat indikasi kriminalisasi terhadap korban pengeroyokan.
“Adik saya ini korban utama yang mengalami luka robek serius di bagian dahi akibat dikeroyok. Sungguh janggal dan tidak adil ketika korban yang berdarah-darah justru ikut diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka hanya karena adanya laporan tandingan,” ujar Djumatiah Dg Saming saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Mengungsi Demi Keselamatan Jiwa
Djumatiah Dg Saming juga mengungkapkan dampak psikologis berat yang dialami adik kandungnya. Lantaran para terlapor tak berkumpul ditahan dan lingkungan lama didominasi keluarga pelaku, Mirawati bersama suami terpaksa angkat kaki dan mengungsi dari tempat tinggal mereka di Jalan Sapiria, Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo.
Saat ini, korban terpaksa menempati kediaman baru di Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Keputusan besar itu diambil karena korban mengalami ancaman rasa aman dan tekanan psikologis pasca-kejadian.
“Adik saya dan suami terpaksa pindah ke Gowa karena merasa tidak lagi aman dan stres menetap di Jalan Sapiria. Sangat ironis, korban pengeroyokan justru harus mengungsi dari rumahnya sendiri demi menyelamatkan nyawa,” ungkap Djumatiah.
Keluarga: Perlawanan Korban Adalah Pembelaan Diri (Noodweer)
Perwakilan keluarga menegaskan bahwa tindakan Mirawati saat kejadian terjadi murni merupakan bentuk pembelaan diri yang disengaja (noodweer) karena sedang dikeroyok oleh beberapa orang.
“Korban mengalami luka serius di bagian kepala. Kalaupun ada perlawanan dari adik saya saat itu, itu dilakukan murni untuk menyelamatkan diri dari keroyokan. Kami bertanya mengapa penyidik justru menjadikan korban sebagai tersangka melalui laporan balik tanpa melihat fakta fisik cedera berat yang dialami korban,” tegas Djumatiah Dg Saming.
Menurutnya, peneliti seharusnya mempertimbangkan secara objektif kondisi luka dan posisi korban sebelum mengambil kesimpulan hukum yang menyamarkan kedua belah pihak.
Tolak Restorative Justice Tanpa Tanggung Jawab
Menanggapi penjelasan Kanit Reskrim Polsek Tallo, AKP Faisal, yang sebelumnya menyebut penyidik masih mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Djumatia Dg Saming menegaskan pihak keluarga tidak anti perdamaian. Namun, mereka menolak tegas jika RJ dijadikan alibi untuk membebaskan pelaku dari tanggung jawab pidana.
Adapun syarat mutlak yang dikeluarkan keluarga apabila proses RJ tetap tercapai, yakni:
1. Pihak yang melaporkan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada korban.
2. Seluruh biaya pengobatan, perawatan medis, serta ganti rugi atas kerugian yang dialami korban diganti sepenuhnya oleh pelaku.
3. Laporan balik terhadap Mirawati dicabut tanpa syarat.
“Jika syarat-syarat ini tidak dipenuhi oleh pihak sana, kami menolak tegas RJ dan meminta proses hukum dilanjutkan hingga ke pengadilan!” cetus Djumatiah.
Minta Janji BAP Senin Direalisasikan & Siapkan Laporan ke Propam-Komnas HAM
Keluarga mengaku telah memegang komitmen penyidik bahwa pemeriksaan BAP terhadap pihak terlapor yang dijadwalkan berlangsung pada Senin mendatang. Djumatiah mendesak agar agenda BAP tersebut tidak sekedar formalitas, melainkan ditindaklanjuti dengan tindakan yang terjadi secara resmi.
Bilamana perkembangan perkara kembali tertunda, macet, atau dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya, Djumatiah Dg Saming memastikan pihak keluarga akan menempuh jalur pengawasan resmi.
Keluarga telah menyiapkan berkas pengaduan untuk dilayangkan ke Polrestabes Makassar, Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan, serta Pihak Lembaga-lembaga Lainnya Jika Itu di Anggap Perlu ( Wajib ).
Sumber: Redaksi
Editor: Rsk
Reporter: Red (RESKI)







