KPK Lakukan OTT Terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer di Konfirmasi Pada Kamis, 21 Agustus 2025.

        JAKARTA-BEDAH.co.id.

Jum’at, 22 Agustus 2025, KPK benar-benar melakukan OTT terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer, yang dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, pada Kamis, 21 Agustus 2025 .

Operasi itu berlangsung pada Rabu malam, 20 Agustus 2025

Dugaan Kasus dan Jumlah Tersangka

OTT terkait dengan dugaan pemerasan sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) .

Awalnya 10 orang ditangkap, termasuk Wamenaker .

Kemudian jumlah pihak yang diamankan bertambah menjadi 14 orang, masih berstatus terperiksa .

Barang Bukti yang Disita

KPK menyita puluhan kendaraan roda dua dan roda empat, termasuk motor Ducati, sebagai bagian dari barang bukti .

Menjelang Kamis sore (21/8), total yang disita mencapai 22 kendaraan: terdiri atas 15 mobil dan 7 sepeda motor .

Agenda Proses Hukum Selanjutnya

KPK dijadwalkan akan mengumumkan status hukum Immanuel Ebenezer dan pihak lain dalam OTT melalui konferensi pers pada Kamis siang (21 Agustus 2025) .

KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan apakah akan menerapkan status tersangka atau tindakan lainnya .

Harta Kekayaan dalam LHKPN 2024

Berdasarkan LHKPN 2024, Immanuel Ebenezer mencatat total kekayaan sekitar Rp 17,62 miliar, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, uang tunai, dan aset lainnya .

Ringkasan Informasi

Aspek Rincian

Tokoh Wamenaker Immanuel Ebenezer (“Noel”)

Kasus Dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3

OTT Dilaksanakan Rabu malam, 20 Agustus 2025

Jumlah Ditangkap Awalnya 10 orang, kemudian total menjadi 14 termasuk Wamenaker

Barang Bukti 22 kendaraan (15 mobil + 7 motor), uang tunai, lainnya

Status Selanjutnya Status hukum diumumkan Jumat siang (21 Agustus 2025)

Kekayaan LHKPN Sekitar Rp 17,62 miliar pada LHKPN 2024

Sumber LP : Redaksi

Editor : RESKI CFLE

Reporter : Red  Fikar Silondae

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *