Kurun Waktu Tiga Hari, Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Lima Terduga Bandar Narkoba

              BINJAI-BEDAH.co.id.

Minggu, 09 Agustus 2026 -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali menorehkan hasil dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika.

Hanya dalam kurun waktu tiga hari, polisi mengamankan lima pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di sejumlah lokasi berbeda.

Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial A (21), DS (45), RRL (35), AG alias Boneng (45), dan WK (23).

Mereka diamankan dalam rangkaian pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Binjai.

Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi, yakni Jalan Danau Poso dan Jalan Ir. Juanda, Kecamatan Binjai Timur, pada Selasa (4/8/2026). Selanjutnya, petugas kembali melakukan penindakan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Selesai, serta Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, pada Kamis (6/8/2026).

Dari serangkaian penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut berupa sabu dengan berat bruto 34,27 gram, 21 plastik transparan berisi narkotika, tiga sekop yang terbuat dari pipet, dua unit telepon seluler, dua dompet penyimpanan narkoba, dua unit sepeda motor, serta uang tunai Rp130 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan jajaran Polres Binjai dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

«“Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas AKP Ismail Pane.»

Menurutnya, penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga wilayah hukum Polres Binjai dari ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi muda serta mengganggu keamanan masyarakat.

Kelima terduga pelaku berikut seluruh barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Binjai juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba maupun tindak kejahatan lainnya. Masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110.

«“Polres Binjai tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” tegas AKBP R. Bimo Moernanda.»

Sumber : Redaksi

Editor : Rsk

Reporter  : Red (Jerrymia)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *