𝙎𝙖𝙢𝙗𝙖𝙨-𝙆𝙖𝙡𝙗𝙖𝙧//𝘽𝙚𝙙𝙖𝙝.𝙘𝙤.𝙞𝙙 – Harapan masyarakat umumnya ingin selalu mendapatkan rasa keadilan dan rasa aman bersosial bermasyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Dimana Sulaiman (61) bersama Ketua RT Wandi (49),dan Zulkifli (43) Ketua Karang Taruna ,membuat Laporan pengaduan ke Polres Sambas, terkait adanya dugaan intimidasi oleh oknum warga Suherman terhadap Sulaiman yang lahan perkebunannya seluas 1,8h telah di serobot oleh Suherman. Senin (29/01/2024).
Zulkifli Saat di wawancara awak media menuturkan, Hari ini senin 29 Januari 2024 kami membuat pengaduan ke Polres Sambas, Alhamdulillah Pengaduan Kami telah diterima ,Sesuai dengan dan berdasarkan data dokumen Surat-surat kepemilikan lahan yang pihak Sulaiman miliki.
Tujuan kami ini,untuk menuntut hak nya Sulaiman agar di kembalikan,dan rasa aman bagi warga kami Desa Parit Baru, karena,semula nya telah kami lakukan langkah-langkah secara mediasi melaui forum di pemerintahan Desa Parit Baru Kecamatan Salatiga.
Namun itu semua tidak membuah kan hasil bagi pihak Sulaiman,karena dari pihak Suherman tetap berisi keras lahan yang di garap nya itu merasa dia pemilik ,sedang kan die tidak mempunyai dokumen apa-apa ,dan bahkan ada kata-kata yang mengarah ke sebuah ancaman bagi pihak Sulaiman dan warga kami,” ungkap Zulkifli.
Lanjut Zulkifli,harapan kami,dengan telah di terbit kan dan telah di terima berkas pengaduan, No STTP/7/1/2024/Kalbar/Res Sambas.Semoga pihak penegak hukum ,akan segera memproses berkas pengaduan kami,sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,rasa keadilan bagi Pihak Sulaiman dan rasa aman bagi warga masyarakat kami Desa Parit Baru,” harapnya.
Di waktu yang sama,pihak media mendapatkan keterangan dari pihak penyidik Polres Sambas.
IPDA Rio Fachrihadi menuturkan .Melalui proses berkas pengaduan Sulaiman akan kami serahkan dulu ke pimpinan kami.
Setelah itu nanti akan di tentukan Siapa penyidik nya yang akan menangani pengaduan ini,tentu dengan mekanisme tahapan, penyidik akan memanggil saksi-saki untuk di mintai keterangan, akan di kembangkan untuk memanggil pihak yang telah di adukan, tentu ini semua waktunya tidak bisa kami tentukan berapa lama,karena ini melalui proses dan tahapan untuk pengembangan, ” tutup Rio.







