BINJAI- BEDAH. co.id.
Kamis, 28 Mei 2026 -Komitmen pemberantasan narkoba terus ditampilkan di Polres Binjai.
Melalui operasi penyamaran Satresnarkoba yang digelar dini hari, petugas berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi di wilayah Kota Binjai, Selasa (26/5/2026) pukul sekitar 00.30 WIB.
Kedua masing-masing pelaku berinisial FA (23) dan PA (26), warga Gang Keluarga, Sei Sekambing, Medan. Keduanya ditangkap di Jalan Jambi, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika yang langsung direspon cepat oleh Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, SH, MH Tim kemudian diterjunkan untuk melakukan penyelidikan secara undercover di lokasi.
Saat petugas tiba di TKP, ditemukan dua pria yang sedang duduk di atas sepeda motor. Namun ketika dihampiri petugas, keduanya langsung melarikan diri dengan sepeda motor sehingga terjadi aksi di tengah malam.
Tak butuh waktu lama, petugas akhirnya berhasil menghentikan dan mengamankan pelaku kedua di Jalan Jambi, Kelurahan Rambung Barat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 8 butir narkotika jenis ekstasi dengan rincian 4 butir warna pink seberat 2,00 gram dan 4 butir warna biru seberat 1,80 gram. Polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda PCX warna putih BK 4834 AKU serta 2 unit handphone iPhone milik pelaku.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku ekstasi tersebut berencana akan meninggal di wilayah Kota Binjai,” ujar AKP Ismail Pane.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan, keberhasilan penutupan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.
Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri.
Sumber: Redaksi
Editor: Rsk
Reporter: Red (Jerrymia)







