BINJAI-BEDAH.co.id.
Rabu, 08 Juli 2026 -Pemerintah Kota Binjai melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan penertiban, pengosongan, dan pengadaan terhadap tiga unit ruko aset milik Pemerintah Kota Binjai yang berada di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Rabu (8/7/26).
Penertiban dilakukan setelah serangkaian upaya persuasif dan mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Binjai sebanyak enam kali tidak membuahkan hasil. Hingga batas waktu yang telah diberikan, penyewa tiga unit ruko tersebut belum memenuhi kewajiban pembayaran sewa sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Binjai, Jaswono, S.Sos., M.AP., menjelaskan bahwa pelaksanaan penertiban merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pelaksanaan penertiban ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Dari 15 unit ruko aset Pemerintah Kota Binjai di Jalan Jamin Ginting, terdapat tiga unit yang dilakukan perjanjian karena belum memenuhi kewajiban pembayaran sewa,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPKPD Kota Binjai, Umrizal Ginting, SE, MM, mengatakan bahwa proses penertiban telah melalui tahapan yang panjang. Sejak tahun 2024, BPKPD telah melakukan sosialisasi serta menyampaikan surat peringatan kepada seluruh penyewa. Selanjutnya pada tahun 2025, proses mediasi dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Binjai sebanyak enam kali sebagai upaya penyelesaian secara persuasif.
“Dari 15 unit ruko, sebanyak 10 penyewa telah memenuhi kewajibannya. Namun masih terdapat tiga unit yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran sewa, sehingga Pemerintah Kota Binjai harus melakukan pengosongan dan penandatanganan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur operasional standar dan Arah Wali Kota Binjai, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis. Bahkan pelaksanaan penertiban sempat tertunda untuk memperingati momentum Hari Raya Idulfitri dan Iduladha.
“Kami telah memberikan kesempatan dan ruang komunikasi yang cukup panjang. Namun apabila kewajiban tidak dipenuhi, maka penindakan harus tetap dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah dan pengamanan aset milik pemerintah,” tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Aplikasi Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Binjai, Jani Marudut Sianturi, SE, MM, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid Perda) Luber Simamora, SH, MH, Kasubsi Datun Kejaksaan Negeri Binjai Sonya Evalin Br. Silalahi, SH, Ketua Tim Infrastruktur Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Binjai, Risnandar, SE, Katim Penataan Bangunan Dinas PKP Binjai Thomy Lubis, Lurah Rambung Barat Agus Pulungan, jajaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Binjai, personel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai, serta unsur terkait lainnya.
Sumber : Redaksi
Editor : Rsk
Reporter : Red (Jerrymia)







