KENDARI-BEDAH.co.id.
Minggu, 31 Agustus 2025, Ketua Umum Jaringan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (JARAK SULTRA), Yunus Mbatono, menegaskan pentingnya pengesahan Undang-Undang (UU) Pembuktian Terbalik sebagai salah satu langkah strategis dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, jika UU ini diperjuangkan dan diberlakukan secara konsisten, maka tingkat korupsi dapat ditekan secara signifikan.
Selain itu, ia juga menyoroti urgensi penerapan digitalisasi dalam seluruh lini pelayanan pemerintahan. Transformasi digital ini, kata Yunus, akan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), serta menciptakan sistem yang transparan, akuntabel, dan efisien. Hal ini akan memastikan seluruh aktivitas ketatanegaraan dan pengelolaan anggaran berjalan secara optimal, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Seruan untuk Pengesahan UU Perampasan Aset
Sebagai bagian dari agenda reformasi hukum, Yunus Mbatono juga menyerukan agar Undang-Undang Perampasan Aset segera disahkan. Ia menilai bahwa UU Pembuktian Terbalik dan UU Perampasan Aset, jika diberlakukan secara bersamaan, akan menjadi instrumen hukum yang kuat dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara.
Penutup
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen JARAK SULTRA dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. JARAK SULTRA akan terus berperan aktif dalam mengawal agenda pemberantasan korupsi demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Sumber LP : Redaksi
Editor : RESKI CFLE
Reporter : Red Fikar Silondae







