Hukum  

Pewarta Media jurnal Polisi Dapat Perlakuan Tidak Baik Dari Kepsek SMPN 5 Bungo

Avatar

Bungo-Jambi//Bedah.co.id-Salah seorang media  jurnal polisi  inisial EV ingin peliputan ke sekolah SMPN 5 Bungo, namun mendapat perlakuan tidak baik  dengan kepsek SMP N 5 zubaidah Selasa 30 Januari 2024

Menurut Ev bertanya mengenai kondisi sekolah dan jawaban sang guru malah marah marah dan memukul awak media tersebut

Zubaidah seharusnya menjawab dengan baik dan yang perlu di jawab dan tidak perlu di jika pertanyaan tersebut tidak perlu di jawab

Media  JP  inisial Ev .merasa keberatan dengan perlakuan sang guru , sebab udah melanggar kode etik jurnalis  ( menghalang- halangi  media )

Diminta kepada diknas pendidikan memberikan sangsi berat kepada kepala sekolah  SMPN  5 yang kurang memahami apa itu orang media

Dan yang paling aneh menurut  EV   UU PRES NO 40 tahun 1999 itu bisa kita robah dan itu undang udang untuk kalian bukan untuk kami.ujarnya lantang

Seorang tenaga pendidik seharusnya memberikan tamu dengan bersahaja tampa mempersoalkan UU PRES

Arogan yang di per tonton mentang media sangat miris dan mempunyai kekuasaan mutlak di sekolah tersebut

Dan sepertinya tidak ada lagi  yang dihormatinya sehingga berita ini di terbitkan

Seorang tenaga pendidik harus bisa  dan beradaptasi namun tidak dilakukan  melakukan arogansi  dengan awak media    sebagai kepala sekolah SMP N 5  Bungo perlu bimbingan khusus bagi ingin  menjadi kepala sekolah (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *