KOLAKA-BEDAH.co.id.
Selasa, 21 April 2026 -Praktik usaha PT LPM di Kolaka diduga kuat menabrak aturan. Perusahaan pemegang IUJP ini disinyalir memperlakukan pekerja semena-mena dan menjalankan tambang secara ugal-ugalan tanpa memenuhi kaidah keselamatan.
Sejumlah pekerja mengaku digaji jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten Kolaka 2026. Ini pelanggaran telak *UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU Cipta Kerja Pasal 185*. Ancaman pidananya jelas: penjara dan denda.
PT LPM diduga mempekerjakan buruh tanpa PKWT maupun PKWTT. Artinya, pekerja tidak punya kepastian hukum, tidak dijamin BPJS, dan bisa ditendang kapan saja tanpa pesangon. Ini bentuk perbudakan modern.
Sebagai pemegang IUJP, PT LPM wajib punya *Penanggung Jawab Operasional (PJO)* bersertifikat *Pengawas Operasional Pertama (POP)* dari *BNSP* yang disahkan KAIT, sesuai *Kepmen ESDM 1827 K/30/MEM/2018*. Dugaan kuat, PT LPM tidak punya. Tanpa PJO, kegiatan penambangannya ilegal dan mempertaruhkan nyawa pekerja di lapangan.
Ore nikel hasil tambang PT LPM yang diduga cacat prosedur ini disebut-sebut ditampung di *stockpile PT Akar Mas*. Jika benar, maka rantai pasok nikel ini sudah terkontaminasi pelanggaran sejak dari hulu.
*PEMERINTAH JANGAN TUTUP MATA!*
Kami mendesak:
1. *Disnakertrans Kolaka & Pengawas Ketenagakerjaan Sultra* langsung sidak PT LPM. Penjarakan direksinya jika terbukti membayar upah di bawah UMK.
2. *Inspektur Tambang Sultra* hentikan total operasi PT LPM sekarang juga sampai ada PJO bersertifikat POP di lokasi. Usut tuntas aliran ore ke PT Akaar Mas.
3. *Kapolda Sultra & Kejati Sultra* masuk. Ini sudah pidana ketenagakerjaan dan pidana tambang.
Buruh bukan sapi perah. Nyawa pekerja bukan untuk ditukar dengan tonase ore. PT LPM harus bertanggung jawab.
*Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi resmi dari manajemen PT LPM maupun PT Akaar Mas terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.*
Sumber : Redaksi
Editor : Rsk







