Residivis Curanmor di Kendari Ditangkap, Sudah Beraksi di 50 Lokasi

        KENDARI-BEDAH.co.id.

Kamis, 21 Agustus 2025, Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra kembali menangkap seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AS (23), yang diketahui telah melakukan aksi pencurian di 50 lokasi berbeda di Kota Kendari.

AS ditangkap saat tertidur di sebuah rumah di Desa Wawobende, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan, pada Rabu (20/8/2025).

Dalam pengakuannya kepada polisi, hasil penjualan motor curian digunakan untuk membiayai pesta pernikahannya.

“Dipakai untuk menikah,” ujar AS singkat.

Menurut Kanit Resmob Polda Sultra, AKP Gayuh Pambudhi Utomo, AS menjual motor curian dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp5 juta. Setelah sebelumnya sempat bekerja sebagai sopir truk usai keluar dari penjara, AS kembali melakukan aksi kriminal karena tergiur keuntungan cepat.

Sumber LP : Redaksi

Editor : RESKI CFLE

Reporter : Red A.Sukarno.B.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *