Sebut Wartawan ‘Abal-Abal’ tapi Gagap Aturan, PERJOSI Desak Wali Kota Makassar Cabut Pernyataan dan Minta Maaf secara Terbuka!

        MAKASSAR- BEDAH. co.id.

Rabu,03 Juni 2026 -Pernyataan Wali Kota Makassar, Munafri APPI Arifuddin, yang menyudutkan profesi jurnalis dengan sebutan wartawan “abal-abal” serta dinilai memonopoli pengakuan organisasi pers, memicu gelombang protes. Perserikatan Jurnalis Siber Indonesia (PERJOSI) merespons dengan keras dan mendesak orang nomor satu di Makassar tersebut untuk segera melakukan klarifikasi terbuka.

Pernyataan kontroversial tersebut dilontarkan Wali Kota saat membuka Konferensi Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan di Graha Pena, Selasa (2/6/2026). Dalam berbagai hal, Munafri menyoroti fenomena media copy-paste, judul sensasional, hingga keberadaan wartawan yang diklaimnya tidak memenuhi standar. Ia bahkan menegaskan Dinas Kominfo Makassar hanya akan dimulai dengan pihak yang lolos verifikasi dan uji kompetensi.

Namun, yang paling memicu sorotan adalah pernyataan Wali Kota yang menyebutkan bahwa “Undang-Undang telah mengatur dan ada namanya PWI”. Pernyataan ini dinilai blunder karena berpotensi menggiring opini publik bahwa negara hanya mengakui satu profesi organisasi saja, sekaligus mengangkangi sistem pers nasional yang sah dan jamak.

Ketua DPW PERJOSI Sulawesi Selatan, M. Ali Sakti, mengecam generalisasi negatif terhadap profesi jurnalis tersebut. Menurut pria yang akrab disapa Kanda Ali ini, jika terdapat pelanggaran etik oleh oknum, maka oknumnya yang harus ditindak, bukan profesinya yang diberi cap buruk.

“Kita sepakat praktik jurnalistik harus profesional. Namun, profesi wartawan wajib ditempatkan secara terhormat. Jika ada oknum yang melanggar, tindak oknumnya, jangan profesinya yang diberi stigma negatif,” tegas Kanda Ali.

Ia mengingatkan bahwa kemerdekaan pers adalah amanat reformasi yang dilindungi Undang-Undang Pers. Seluruh organisasi jurnalis yang sah memiliki kedudukan hukum yang setara dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Kanda Ali pun mendesak Wali Kota menjelaskan maksud dari pernyataan yang memenuhi syarat semangat reformasi pers tersebut.

“Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan diskriminatif atau organisasi monopoli. Semua organisasi yang sah dan berbadan hukum memiliki hak yang sama. Pejabat publik harus menjaga netralitas dan perlakuan kesetaraan terhadap seluruh umat manusia,” tambahnya.

Senada dengan itu, Ketua Bidang Pengembangan Daerah PERJOSI Pusat, Arfah Adha Mansyur, mengingatkan pemerintah agar tidak menutup mata terhadap esensi kritik, namun tetap harus proporsional tanpa merusak citra pers secara umum.

Arfah mengakui tantangan era digital seperti informasi tidak terverifikasi memang nyata. Kendati demikian, hal tersebut tidak dapat dijadikan sebagai pembenaran bagi pejabat publik untuk mendiskreditkan profesi wartawan.

“Harus bisa membedakan antara wartawan profesional dengan oknum. Kritik itu perlu, tapi jangan sampai masyarakat menangkap kesan bahwa wartawan umum identik dengan tindakan ilegal. Ini berbahaya bagi ekosistem demokrasi,” ketus Arfah.

Hingga berita ini diturunkan, publik dan komunitas pers masih menunggu klarifikasi resmi dari Wali Kota Makassar. Polemik ini menjadi ujian penting bagi Pemkot Makassar dalam menjaga komunikasi yang konstruktif dan menjaga pilar keempat demokrasi tanpa narasi yang memecah belah.

Sumber: Tim Media

Editor: Rsk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *