Hukum  

Sekjend P3N Dr.H.Misri,,M.Kes Mulai Menyusun Draf AD/ART

RESKI

𝘽𝙚𝙙𝙖𝙝.𝙘𝙤.𝙞𝙙//𝙋𝙚𝙠𝙖𝙣𝙗𝙖𝙧𝙪-𝙍𝙞𝙖𝙪 – Pekanbaru, Salah satu tugas Pokok Sekretaris Jendral DPP Perkumpulan Profesi Paralegal Nasional (P3N) adalah Tugas konseptor, Administrator, Penatausaha adminidtrasi organisasi, dan Perencanaan Program. Untuk menunaikan tugas tugas tersebut Dr H Misri memulai menyusun konsep/Draf AD/ART yang diawali dengan Pembukaan Anggaran Dasar P3N, sebagai berikut :

Atas berkat Rahmat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa Indonesia telah berhasil merebut kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan telah resminya Konstitusi Negara pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu UUD 1945 yang menjadi sumber hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Minggu 24 Maret 2024.

Dimana setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di depan Hukum. Artinya Negara Indonesia merupakan Negara Hukum dan setiap Warga Negara wajib menjunjung tinggi hukum dan menghormati hukum.

Paralegal di Indonesia yang terlahir dari Rahim Permenkumham Nomor 3 tahun 2021 tentang Paralegal, maka seluruh insan hukum, terutama para Advocat dan LBH menyambut baik, sehingga ada kepastian hukum terhadap keberadaan Paralegal di Indonesia.

Maka seyogyanya seluruh Paralegal berhimpun dalam sebuah wadah Perkumpulan Profesi Paralegal Nasional. Dimana Perkumpulan ini mampu mewujudkan Paralegal yang Profesional, Beretika, Taat hukum, dan Bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi Bantuan hukum, Pelayanan hukum, dan Pendampingan hukum pada masyarakat.

Paralegal merupakan mitra Strategis Advocat dan LBH yang secara bersama sama bertujuan mewujudkan cita-cita Nasional sebagai Negara hukum dan berkeadilan. Meningkatkan Potensi, Harkat, Martabat, Kehormatan, dan Profesi Paralegal.

Perjuangan Paralegal dalam menjalankan tugas mulianya di tengah tengah masyakat pencari keadilan, berupa Pendampingan hukum, Pelayanan hukum, dan Bantuan hukum pada masyarakat mempunyai peran yang sangat stretegis di tengah-tengah masyarakat.

Sehingga Profesi Paralegal harus mengedepankan prinsip Independensi dan otonom yang mengutamakan kepentingan masyarakat Pencari Keadilan. Maka Dharma Bakti Paralegal pada masyarakat yang berpegang teguh pada Kode Etik Paralegal menjadi jiwa pengabdian Paralegal.

Peran dan fungsi Paralegal harus dibina melalui organisasi Profesi Paralegal secara Nasional, sehingga mempunyai standar dan norma-norma yang sama di setiap wilayah dan Daerah.

Paralegal harus diberi ruang untuk bertumbuh dan berkembang berdasarkan nilai-nilai profesi, integritas, etika, moral, pengabdian, independen, dan rasa sejawat (sesama Paralegal) dalam upaya memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan Bangsa, dan keadilan masyarakat. (Dr.H.Misri/Syam).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *