GOWA- BEDAH. co.id.
Kamis, 16 April 2026, Gelombang dukungan terhadap Warga Dusun 01 Garassi Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, semakin menguat,Kasus Pengrusakan Lingkungan dan Penebangan Pohon Sepihak Tanpa Izin Jelas Tak diKonfirmasi.
Warga Dusun 01 Garassi Menuntut dan Merasa di Rugikan Dengan Adanya Pembabatan dan Tanaman Yang di Rusak Oleh Beberapa Pelaku Kegiatan Ini, Menjadi sorotan tajam publik nasional dan Daerah.
Peristiwa ini dianggap bukan sekedar tindak pidana pidana, Namun di Nilai Kegiatan Sepihak Tanpa Izin Adalah Serangan Hak-hak Hukum Serta Hak Asasi Pemiliknya Termasuk Kategori Perilaku Premanisme.
di Mana Para Awak Media Berusaha Melakukan Investigasi Lapangan,Dengan Laporan Beberapa Warga Untuk Menolak Kegiatan itu Benar Adanya Terjadi Yang Di Lakukan Oleh Beberapa Pelaku Kegiatan Tersebut.
Beberapa warga tampil di depan publik menyampaikan pernyataan tegas. Dengan suara Lantang ia meminta aparat Polsek Barombong bertindak cepat dan tanpa kompromi, Mengungkap Siapa dibalik Bos Kegiatan Sepihak ini.
Menurut Salah Seorang warga kasus ini mengenai kehormatan dan Hak Asasi Pemiliknya,
Ia menegaskan tidak akan mundur sedikit pun Bersama Warga Dusun 01 Garassi dalam Memperjuangkan Hak Asasi Pemilik Tanaman,dan Pohon Yang Sudahdi Rawat Puluhan tahun di Atas objek Lahan Dusun 01 Garassi.
“Awal Mula Kegiatan Pembabatan Pohon dan Tanaman Ini Terjadi, di Mana Pada Waktu Saat itu dimana Saya Memang Kurang Mampu Beraktivitas Lantaran Alami Sakit Demam tinggi, Namun Setelah Saya Mendengar Informasi dari Warga Setempat, Sontak Saya Kaget dan Tak Percaya Bahwa Tanaman dan Pohon-pohon Saya Sudah di Babat Habis Oleh Beberapa Pelaku Kegiatan Sepihak Tanpa Izin Pemilik Tanaman dan Pohon”,Ucap Salah Seorang warga.
Peristiwa ini meninggalkan trauma fisik maupun psikis bagi para korban Kegiatan Tersebut, serta memicu gelombang kecaman Warga Setempat Juga Kecaman luas dari Warga Masyarakat di Tanah Air.
Pernyataan tegas dari Warga Dusun 01 Garassi Kelurahan Benteng Somba Opu Kecamatan Barombong,Kabupaten Gowa, Kegiatan Sepihak Tanpa Izin Yang dilakukan oleh Beberapa Pelaku, Banyak pihak menilai kasus ini sebagai momentum penting untuk mempertegas Perlindungan Hukum Hak Asasi Pemiliknya, Para Awak Media Online pun menekankan agar kasus ini dijadikan contoh nyata penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Pasal-pasal hukum pidana yang berlaku khusus untuk kasus penebangan pohon dan perusak lingkungan TANPA IZIN PEMILIK:
1. PASAL PENEBANGAN POHON MILIK ORANG LAIN
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
– Pasal 406 KUHP “Barangsiapa dengan sengaja merusak, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang bergerak atau tidak bergerak yang seluruhnya atau sebagian adalah menyebabkan orang lain, dipidana karena perusakan, dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.”
Penjelasan : Pohon dan tanaman dianggap sebagai “barang” milik pemilik tanah. Menebangnya tanpa izin sama dengan merusak hak milik orang lain.
2. PASAL PENGRUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
– Pasal 98″Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 Miliar.”
– Pasal 99 “Jika perbuatan tersebut dilakukan karena kealpaan, ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.”
Penjelasan : Jika penebangan dilakukan secara massal, menebang pohon pelindung, atau merusak ekosistem (tanah, udara, tanaman lain), maka masuk dalam pasal ini.
3. PASAL TAMBAHAN (MEMPERBERAT HUKUMAN)
– Pasal 170 KUHP”Kejahatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Penjelasan : Jika penebangan dilakukan secara berkelompok, menggunakan alat berat, atau menimbulkan rasa takut pada pemiliknya.
– Pasal 55 KUHP Berlaku bagi siapa saja yang menjadi penyuruh, pembantu, atau ikut serta melakukan tindak pidana tersebut. Sanksinya sama dengan pelaku utama.
Pelaku bisa dijerat dengan gabungan pasal:
1. Pasal 406 KUHP (Perusakan barang milik orang lain / penebangan tanpa izin)
2. Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 (Perusahaan Lingkungan Hidup)
3. Pasal 170 KUHP (Jika dilakukan secara berkelompok/dengan kekuatan).
“Kami akan terus bersuara dan berdiri di garis depan. Tidak ada intimidasi yang bisa membungkam kebenaran. Kami percaya sepenuhnya kepada Polsek Barombong untuk menuntaskan Kasus Pengrusakan Lingkungan dan Pembabatan Pohon-pohon Kami Tanpa Izin”, Ungkap warga setempat.
Sumber Laporan: Redaksi
Editor: Rsk







