Hukrim  

Polsek Muara Wahao Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba Beserta Senjata Jenis Revolver

Avatar

Muara wahao-Kaltim|Bedah.co.id – Keberhasilan Kapolsek Muara Wahau AKP SATRIA YUDHA WR, SE patut dicungi jempol terkait pola kerja yang membuat nyaman masyarakat di wilayah hukumnya.

Polsek Muara Wahau Rabu, 07/8/2024, sekitar jam 13.30 Wita, di Jln. Poros PDC Desa Nehes Liah Bing, Kec. Muara Wahau, Kab. Kutim,berhasil mengamankan satu orang laki-laki dan satu orang perempuan yang diduga telah mengedarkan narkoba jenis Sabu. Minggu 11 Agustus 2024.

Berawal atas laporan masyarakat, Kapolsek Muara Wahau AKP SATRIA YUDHA WR, SE serta petugas melakukan penyelidikan, sekitar jam 13.00 wita, di Jln. Poros PDC Desa Nehes Liah Bing, Kec. Muara Wahau, Kab. Kutim diduga akan terjadi transaksi narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh ANDI RASYID salah satu Target Operasi (TO), melihat yang bersangkutan sedang berdiri di pinggir jalan dengan gerakan gerik mencurigakan, petugas akhirnya mengamankan ANDI RASYID.

setelah diperiksa dengan disaksikan warga setempat bernama YULI, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis shabu yang berada di dalam bungkus Rokok Sampoerna Mild yang saat itu dipegang di tangan pengirim, setelah ditanyai yang mengakui kalau barang tersebut adalah sabu miliknya sendiri.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke rumah terlapor yang beralamat di Jln. Poros Jembatan 1 RT. 003 Desa Jakluay, Kec. Muara Wahau, Kab. Kutim, setelah sampai di tujuan sekitar jam 14.15 wita dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat KASMAN, petugas mengeledah lemari kamar dan menemukan satu pucuk Senjata Api laras pendek rakitan, jenis Revolver dan dua buah Amunisi ukuran pendek, diduga jenis Glock yang berada di dalam lemari, setelah diperiksa ternyata senpi rakitan, dalam keadaan aktif karena terdapat amunisi di dalamnya,dan satu buah Amunisi ukuran panjang, diduga jenis M-16, kemudian petugas menemukan juga delapan poket narkotika jenis shabu dalam kemasan siap edar beserta uang hasil penjualan shabu yang tersimpan di dalam kotak plastik dan shabu tersebut dalam kondisi tersimpan di dalam dompet perhiasan.

Saat diinterogasi diperoleh keterangan bahwa dalam penjualannya, ANDI RASYID dibantu istri SELA, dan mengakui kalau barang tersebut adalah shabu yang merupakan miliknya sendiri untuk dijual atau meninggal ke masyarakat, dalam penjualannya dominan dilakukan oleh SELA, kemudian petugas juga mengamankan dua unit Timbangan elektrik, beberapa bungkus plastik klip kosong dan sendok plastik yang semuanya dianggap miliknya.

ANDI RASYID dan istrinya SELA beserta barang bukti yang ada, diamankan ke Polsek Muara Wahau guna proses hukum lebih lanjut.(Red|Syandi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *