TANJAB TIMUR – BEDAH.co.id
Unit Reskrim Polsek Sadu telah melakukan ungkap kasus dugaan tentang tindak pidana “Penganiayan” Sebagaimana dimaksud dalam pasal 466 KUHPidana
DASAR : Laporan Dari Pihak PT IKL Desa Sungai Benuh tanggal 11 Februari 2026.
WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN :
Diketahui terjadi Pada Hari Rabu tanggal 11 februari 2026 di Mes PT IKL Desa Sungai Benuh Kec.Sadu Kab. Tanjab Timur.
DILAPORKAN PADA :
Hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 11.00 Wib
PASAL :
Tindak pidana “Penganiayan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHPidana.
Pelapor :
HAMSANI , 56 tahun, islam, Laki – laki, TNI ( pengaman PT IKL), alamat Mess PT IKL Desa sungai Benuh Kec.Sadu Kab. Tanjab Timur
KORBAN
RAPLES TIAN DIKA l,21tahun,karyawan PT IKL,Alamat. Mess PT IKL Desa Sungai Benu Kec.Sadu (Dirawat di RS MYRIA Palembang )dibawa oleh pihak PT IkL atas nama ANTO PURWANTO no HP 082162531831
Redi Irawan , 24 tahun, islam, Laki laki, Karyawan PT IKL, alamat Blok E 2 Mes PT IKL Desa Sungai Benu Kec. Sadu Kab. Tanjab Timur
ARTAWI , 22 tahun, islam, laki – laki, Karyawan PT, alamat Blok F 7 Mess PT iKL Kab. Tanjab Timur
PELAKUYANG DIAMANKAN: BAYU SAHPUTRA Bin AMBO PAWELLANI(Alm).Umur 22 Tahun,Karyawan PT IKL,Bugis, Desa sungai Benuh Kec.Sadu
KRONOLOGIS :
Pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 09.00 Wib Terlapor sedang berada di Warung EPI di PT.IKL Desa Sungai Benuh tidak lama datang Pelapor datang dengan Pengamanan PT.untuk menyelesaikan masalah di kantor PT IKL.
Kemudian tidak lama RAFLES datang ke warung untuk makan mie.
kemudian BAYU datang menyusul kemudian mereka cekcok.Kemudian BAYU langsung menikam punggung Kanan.sebanyak satu kali. Kemudian langsung di pisahin oleh masyarakat PT lainya .Kemudian Pihak PT melapor via telpon ke Polsek Sadu untuk melaporkan dan ditindak lanjuti.
KRONOLOGI PENANGKAPAN;
setelah melakukan serangkaian penyelidikan anggota Unit Reskrim Polsek Sadu mengantongi informasi yg valid bahwasanya yang melakukan perbuatan tersebut adalah BAYU Bin AMBO PAWELLANI (Alm) kemudian Unit Reskrim Sadu langsung menuju ke rumah Nenek pelaku Kemudian di mengamanan diduga pelaku tersebut.
BARANG BUKTI YG DIAMANKAN;
– 1 unit Pisau Putih
– 1 unit Baju Hitam Berkerah
– 1 unit celana Levis Biru muda,” ungkap nya Polsek Sadu.
(Afdal Wkp)







