Hukrim  

Satres Narkoba Polres Binjai Berhasil Ringkus Bandar Narkoba

Avatar

Binjai-Sumut|Bedah.co.id – Satres Narkoba Polres Binjai berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria ASP (26), diduga sebagai bandar narkoba yang siap antar barang pesanan terhadap pembelinya di TKP dusun pacitan desa tandam hilir-II kecamatan Hamparan perak, kabupaten deli serdang, provinsi sumatera utara, jumat 12/7/2024, pukul 17.30 wib, sore hari,

Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ASP (26) merupakan bandar narkoba yang selalu siap mengantarkan barang pesanan kepada pembelinya. Senin 15 Juli 2024.

Kemudian Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, SH, SIK, M.Si, melalui kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap terhadap jaringan narkoba tersebut,

Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku tak terduga di TKP sesuai informasi, kemudian petugas menemukan seorang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan namun gerakan-gerakannya patut untuk di curigai.

Lanjut, disaat didekati oleh petugas tak terduga berusaha untuk melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya, namun berkat kesigapan dan gerak cepat kanit-1 Iptu Budi Susanto, SH, MH, bersama anggotanya dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku tak terduga.

ASP (26) serta ditemukan terhadapnya berupa : 5 bungkus diduga narkotika jenis sabu berat bruto 6,18 gram (dibalut tisu), 1 (satu) buah plastik klip transparan, 1 (satu) unit HP merk Infinix, 1 unit sepeda motor honda vario (tanpa No Pol).

Selanjutnya petugas menanyakan asal narkoba tersebut terhadap ASP yang tidak terduga, kemudian secara tidak terduga mengatakan memperoleh narkoba dari seorang wanita dengan inisial AT.

Saat itu juga petugas langsung mengejar terhadap keberaannya namun AT tidak ditemukan, kemudian dilakukan penggeledah di dalam rumah sewanya ditemukan barang bukti berupa : 4 (empat) paket yang diduga narkotika jenis sabu berat bruto : 2,24 gram (di balut tisu) dan 1 (satu) buah tas (sebagai tempat penyimpanan narkotika).

Terhadap pelaku yang tidak diduga ASP (26) dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan. ujar Akp Syamsul.(Jerrymia|Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *